Banggar DPRD Rapat Kerja dengan TAPD terkait KUA/PPAS APBD Perubahan TA 2015

Banggar DPRD Rapat Kerja dengan TAPD terkait KUA/PPAS APBD Perubahan TA 2015 cover
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana hari ini Senin, 22 Juni 2015 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD melakukan Rapat Kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2015. Rapat Kerja yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Ketut Sugiasa, SH menunjukkan semangatnya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan mengefektifkan belanja daerah. TAPD yang dipimpin oleh Sekda Jembrana Gede Gunadnya, SH.,MH yang dihadiri pula oleh Asisten Ketataprajaan, Kepala Bappeda, Kadis Pendapatan, Kabag Keuangan dan Kabag Hukum dan HAM Setda dalam pengantarnya meyampaikan bahwa pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 66.174.349.074,58 dan belanja daerah bertambah sebesar Rp. 142.428.154.050,09. Dengan adanya penambahan pendapatan dan dan belanja daerah tersebut direncanakan Belanja Daerah pada APBD Perubahan TA 2015 menjadi sebesar Rp. 1.017.528.167.515,04. Dalam pengantarnya Sekda Jembrana menyampaikan rincian berikut ini : 1. Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.66.174.349.074,58 yang semula dianggarkan Rp.836.696.488.804,67, setelah Perubahan menjadi Rp.902.870.837.879,25 2. Belanja Daerah bertambah sebesar Rp.142.428.154.050,09 yang semula dianggarkan Rp.875.100.013.464,95, setelah Perubahan menjadi Rp.1.017.528.167.515,04 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp.76.855.473.975,51 yang semula dianggarkan Rp.48.362.527.816,30, setelah Perubahan menjadi Rp.125.218.001.791,81. b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp. 601.669.000,00. yang semula dianggarkan Rp.9.959.003.156,02, setelah Perubahan menjadi Rp 10.560.672.156,02 Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah tersebut terdiri dari : 1. Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp.7.177.102.744,04 yang semula dianggarkan Rp 72.832.070.989,80, setelah Perubahan menjadi Rp.80.009.173.733,84 Terdiri dari : 1. Pajak Daerah sejumlah : Rp. 28.146.000.000,00 2. Retribusi Daerah sejumlah : Rp. 9.659.356.681,00 3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yg Dipisahkan sejumlah : Rp. 4.911.035.292,84 4. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah : Rp. 37.292.781.760,45 b. Dana Perimbangan bertambah sebesar Rp. 24.942.084.531,00 yang semula dianggarkan Rp.570.377.085.000,00, setelah Perubahan menjadi Rp.595.319.169.531,00 Terdiri dari : 1) Dana Bagi Hasil sejumlah : Rp. 21.545.679.531,00 2) Dana Alokasi Umum sejumlah : Rp. 486.895.030.000,00 3) Dana Alokasi Khusus sejumlah : Rp. 86.878.460.000,00 c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah sebesar Rp.34.055.161.799,54 yang semula dianggarkan Rp.193.487.332.814,87 setelah Perubahan menjadi Rp.227.542.494.614,41. Terdiri dari : a. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah : Rp. 131.213.259.614,41 b. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah : Rp. 83.094.188.000,00 c. Bantuan Keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah : Rp. 825.000.000,00 d. Dana Alokasi Desa Rp. 12.410.047.000,00 Jumlah Pendapatan Daerah : Rp. 902.870.837.879,25 2. Belanja Daerah Belanja Daerah terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar Rp.59.957.913.884,72 yang semula dianggarkan Rp. 535.450.412.836,20 setelah Perubahan menjadi Rp. 595.408.326.720,92 Terdiri dari : 1) Belanja Pegawai sejumlah : Rp. 476.657.135.038,98 2) Belanja Hibah sejumlah : Rp. 45.823.772.174,17 3) Belanja Bantuan Sosial sejumlah : Rp. 700.000.000,00 4) Belanja Bagi Hasil sejumlah : Rp. 12.773.237.217,27 5) Belanja Bantuan Keuangan sejumlah : Rp. 59.054.182.290,50 6) Belanja Tidak Terduga sejumlah : Rp. 400.000.000,00 b. Belanja Langsung bertambah sebesar Rp. 82.470.240.165,37 yang semula dianggarkan Rp. 339.649.600.628,75, setelah Perubahan menjadi Rp.422.119.840.794,12 Jumlah Belanja Daerah : Rp. 1.017.528.167.515,04 Surplus / (Defisit) : Rp. (76.253.804.975,51) 3. Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah terdiri dari : a. Penerimaan bertambah sebesar Rp. 76.855.473.975,51 yang semula dianggarkan Rp.48.362.527.816,30, setelah Perubahan menjadi Rp. 125.218.001.791,81 Terdiri dari : 1) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah : Rp. 119.353.439.016,81 2) Penerimaan Dana Talangan sejumlah : Rp. 5.200.000.000,00 3) Dana Bergulir Rp. 664.562.775,00 b. Pengeluaran bertambah sebesar Rp. 601.669.000,00 yang semula dianggarkan Rp. 9.959.003.156,02, setelah Perubahan menjadi Rp.10.560.672.156,02 Terdiri dari : 1) Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 3.550.000.000,00 2) Pengeluaran Dana Talangan sejumlah : Rp. 5.200.000.000,00 3) Pemberian Pinjaman Daerah Dana Bergulir sejumlah : Rp. 1.810.672.156,02 Pembiayaan Netto: Rp. 76.253.804.975,51 Dengan adanya surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Bali Nomor 973/4242/Keu tertanggal 18 Juni 2015 tentang Koreksi Bagi Hasil Pajak Hotel dan Restoran , maka akan terdapat pengurangan baik pada pendapatan maupun pada Belanja sebesar Rp. 2.828.357.304,18 namun dalam KUA dan PPAS Perubahan 2015 yang kami sampaikan belum dikurangi mengingat surat yang kami terima setelah KUA dan PPAS Perubahan 2015 telah disampaikan kepada Sekretariat Dewan.

Foto-foto

Diterbitkan oleh admin dprd

author admin dprd

Berita Terkait:

Beri Komentar