Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Jembrana

Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Jembrana cover

Rabu, 15/9/2021 - DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna sesuai dengan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana Bulan September 2021, dengan agenda sebagai berikut :

- Laporan Banggar terkait hasil pembahasan Rancanagan KUA dan PPAS TA 2022

- Saran/pendapat Anggota lainnya atas laporan Banggar

- Permintaan persetujuan atas Laporan Banggar

- Penandatanganan Rancangan KUA dan PPAS TA 2022

- Laporan Reses

- Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Jembrana (Ni Made Sri Sutharmi, S.M) didampingi Wakil Ketua I (I Wayan Suardika, SP) dan Wakil Ketua II (I Made Putu Yudha Baskara) yang dilaksanakan secara langsung/tatap muka. Laporan Banggar disampaikan oleh Sekretaris Banggar (I Made Sudantra,SE.,M.Si ).

Setelah melalui berbagai pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, disampaikan rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:

1.  Pendapatan Daerah

Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.1.181.281.324.527,00 (Satu Triliun Seratus Delapan Puluh Satu Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah). Dari target tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 110.952.001.092,07 (Seratus Sepuluh Miliar Sembilan Ratus Lima puluh Dua juta Seribu Sembilan Puluh Dua Rupiah Tujuh Sen) dibanding pendapatn daerah tahun anggaran 2021. Dari proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Jembana tersebut dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok pendapatan, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan jumlah masing-masing sebagai berikut:

a) Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 146.581.866.743,00, (Seratus Empat Puluh Enam Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Pulh Tiga Rupiah) mengalami peningkatan sebesar Rp 952.001.092,07 (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Seribu Sembilan Puluh Dua Rupiah Tujuh Sen) dibanding proyeksi tahun 2021 yang terpasang Rp. 145.629.865.651,00 (Seratus  Empat Puluh Lima Miliar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Satu Rupiah).

b)  Pendapatan Tansfer ditargetkan pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.004.456.657.784,00 (Satu Triliun Empat Miliar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 110.000.000.000,00 (Seratus Sepuluh Miliar Rupiah) dibandingkan target pendapatan transfer tahun 2021.

c)   Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah untuk tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 30.242.800.000,00 (Tiga Puluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dimana target tahun ini sama besaranya dengan target Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada tahun 2021.

2.       Belanja Daerah

Dari total Pendapatan Daerah yang diproyeksi pada tahun 2022 tersebut, akan direncanakan untuk Belanja Daerah sebesar Rp.1.219.339.873.071,00 (Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Belas Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Satu Rupiah) atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.901.256.265,00 (Seratus Dua Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dibanding tahun 2021 yang direncanakan Belanja Daerahnya sebesar Rp. 1.097.438.616.806,00 (Satu Triliun Sembilan Puluh Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah). Dari perbandingan total pendapatan daerah dengan total belanja daerah maka terdapat defisit anggaran untuk tahun 2022 sebesar Rp. 38.058.548.543,94 (Tiga Puluh Delapan Miliar Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Empat Sen).

3.       Pembiayaan Daerah

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Untuk tahun 2022 maka Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dialokasikan sama besaranya yaitu Rp. 5.400.000.000,00 (Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).

A.     Pendapat Badan Anggaran

Dari proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dipasang dalam Rancangan KUA/PPAS Tahun 2022, maka beberapa hal pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 kami dari Badan Anggaran memberikan catatan diantaranya :

1.  Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih mempunyai potensi untuk dioptimalkan mengingat masih banyak potensi-potensi daerah yang belum maksimal dalam pengelolaanya seperti Timbangan Ikan di Pengambengan, retribusi parkir di Pelabuhan Pengambengan dan pelayanan uji KIR serta intensifikasi berbagai obyek PAD yang ada saat ini.

2.  Kami dari jajaran Pimpinan dan anggota DPRD sangat mengapresiasi bahwa anggaran Bansos/Hibah dalam mengakomodir pokir DPRD sudah dapat direalisasikan namun mengingat masih banyaknya usulan masyarakat maka kami berharap untuk anggaran Bansos/Hibah bisa ditingkatkan nantinya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

3.  Untuk Bantuan parpol dimohonkan untuk dapat disetujui dengan besarannya sesuai hasil kajian Kesbangpol Kabupaten Jembrana.

Foto-foto

IMG-20210915-WA0025 IMG-20210915-WA0023 IMG-20210915-WA0022 IMG-20210915-WA0021 IMG-20210915-WA0020 IMG-20210915-WA0018 IMG-20210915-WA0017 IMG-20210915-WA0014

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar