Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana, Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda

Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana, Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda cover

Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 DPRD Kabupaten Jembrana yang dibuka oleh Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi,S.M berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Rabu, (20/04/2022), mengagendakan Pendapat Akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda. Adapun 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD yang ditetapkan menjadi Perda yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Ketua Dewan menyampaikan melalui pengantarnya bahwa Kedua Ranperda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan telah melalui proses fasilitasi Gubernur Bali sebagaimana yang diamanatkan pada ketentuan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018”, pungkasnya.  

Tercatat, 33 Orang Anggota Dewan yang hadir dari 35 jumlah keseluruhan bersama Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST., MT dan unsur Forkopimda Jembrana.

Dalam Sidang Paripurna V ini, Ketua Pansus I (I Ketut Sudiasa, SE) menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Adapun tahapan yang telah dilalui yaitu berupa saran pendapat yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati Jembrana dilanjutkan kemudian dengan mempertimbangkan kajian hukum dari Tim Ahli Hukum DPRD Kabupaten Jembrana serta telah melalui proses fasilitasi ke Gubernur Bali.

Imbuhnya, dari hasil diskusi secara intensif untuk mendalami konsideran dan materi muatan  yang telah dilakukan dalam rapat kerja antara Pansus I dengan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya, Pansus I sepakat untuk melakukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur. Adapun beberapa penyempurnaan prinsip yang perlu dilakukan yang telah menjadi kesepakatan bersama diantaranya yaitu :

1. Penyempurnaan pada konsideran menimbang;

2. Penyempurnaan dan penambahan dasar hukum pada bagian mengingat; dan

3. Beberapa penyempurnaan penulisan sebagaimana hasil fasilitasi Gubernur.

Lanjutnya, dengan telah diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan secara maksimal dalam pembahasan, disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mewakili Bupati Jembrana  membacakan Pendapat Akhir Bupati Jembrana Terhadap Pengambilan Keputusan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Wakil Bupati Ipat mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut sehingga dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.

“Ini bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,” kata Wabup Ipat.

Untuk itu, Ia juga mengajak  senantiasa bersatu, berjalan beriringan, saling bahu membahu dan berkolaborasi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jembrana. “kebersamaan dan keterpaduan untuk mewujudkan cita-cita bersama menuju masyarakat Jembrana yang bahagia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diharapkan dapat dijadikan acuan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan di daerah dalam penggunaan aplikasi layanan berbasis elektronik sehingga perlu dilakukan pengintegrasisan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Harapannya, "melalui Peraturan Daerah ini dapat memberikan landasan kepastian hukum dan menjadi pedoman yang lebih komprehensif sebagai upaya memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik di Kabupaten Jembrana" kata Wabub Ipat.

Pembacaan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Ranperda dibacakan langsung oleh Sektretaris DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta,Sos.,M.A.P dan Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021/2022 ditutup dengan Penandatangan dan Serah Terima Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda.

Foto-foto

photo_2022-04-21_11-46-53 photo_2022-04-21_11-46-47 photo_2022-04-21_11-44-40 photo_2022-04-21_11-40-56 photo_2022-04-21_11-40-52 photo_2022-04-21_11-40-45 photo_2022-04-21_11-40-42 photo_2022-04-21_11-40-38 photo_2022-04-21_11-40-35 photo_2022-04-21_11-40-31 photo_2022-04-21_11-40-23 photo_2022-04-21_11-40-15 photo_2022-04-21_11-40-06 photo_2022-04-21_11-39-59 photo_2022-04-21_11-39-54 photo_2022-04-21_11-39-46 photo_2022-04-21_11-39-42 photo_2022-04-21_11-39-38

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar