Pemerintahan 30 Sep 2026

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (RIPARDA) Kabupaten Jembrana

A

Oleh Administrator

1 Menit Baca
47 kali dilihat
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (RIPARDA) Kabupaten Jembrana

"Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) Kabupaten Jembrana"

Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melaksanakan Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPARDA) Kabupaten Jembrana pada 30 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan Ranperda RIPARDA yang bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan dari para pemangku kepentingan serta masyarakat. Konsultasi publik diharapkan dapat memperkaya substansi rancangan peraturan sehingga kebijakan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Jembrana dapat disusun secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta selaras dengan potensi dan karakteristik daerah.

Hasil dari konsultasi publik ini diharapkan menjadi salah satu bahan penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan pariwisata Kabupaten Jembrana yang berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.