Sesuai dengan Tugas, Wewenang dan Fungsi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana tentang Tata Tertib, selanjutnya di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana digelar Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana dipimpim Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, pada Senin (12/6).
Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana dihadiri Sekretaris Dewan I Komang Suparta, S.Sos., M.AP dan Anggota Banmus DPRD Kabupaten Jembrana.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, SM mengatakan adapun agenda dalam rapat adalah tentang Pembahasan dan Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana.
Ada beberapa Jadwal Kegiatan yang dilakukan perubahan, untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.
#humas_dprd_jembrana
#rapatbanmus
OM SWASTIASTU