Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna Internal di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana, Rabu (13/3/2024).
Rapat Paripurna yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M didampingi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta, S.Sos., M.AP. Rapat Paripurna yang digelar adalah terkait pengambilan keputusan terhadap laporan Banmus atas rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas membahas Ranperda dan LKPJ Bupati.
Sesuai dengan hasil Rapat Paripurna yang dilaksanakan, disepakati Laporan yang telah disampaikan oleh Banmus dan pembahasan LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2023 dibahas oleh Badan Anggaran. Sementara untuk 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang ditindaklnajuti dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2024, Tanggal 13 Maret 2024 Tentang Pembentukan Panitia Khusus. Adapun 3 (Pansus) yang dibentuk dan bertugas membahas Ranperda adalah sebagai berikut :
1. Pansus I membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Pansus II membahas Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
3. Pansus III membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No, 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata dan Ranpeda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Selanjutnya, Pansus Ranperda akan menindaklanjuti dan bekerja secara optimal melalui Rapat Kerja Pansus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
#Humas_DPRD_Jembrana
#rapat
#paripurna
#dprd
#jembrana
OM SWASTIASTU