Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Tim Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepala Perangkat Daerah pada Senin, (10/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana ini membahas evaluasi berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku serta usulan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kabupaten Jembrana, I Putu Suegardana, membuka rapat dengan menekankan
pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang ada.
"Kita perlu memastikan bahwa Perda yang berlaku masih
relevan dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta amanat hukum yang lebih
tinggi," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, berbagai Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) menyampaikan masukan terkait Perda yang berada di lingkup kewenangan
mereka, diantaranya :
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Jembrana menyampaikan bahwa Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah perlu disesuaikan kembali, khususnya terkait lampiran yang mengatur
pajak-pajak yang belum masuk dalam regulasi, seperti Pajak Penerangan Jalan dan
Retribusi Kantin Sekolah.
Bagian Hukum Pemkab Jembrana menjelaskan bahwa perubahan
tarif pajak dapat dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup), sebagaimana
diatur dalam Pasal 67 Perda terkait. Selain itu, masih banyak aset daerah yang
belum terkoordinasi dengan baik, termasuk balai pertemuan (ballroom) dan
fasilitas lainnya.
I Kadek Joni Asmara, Anggota DPRD Kabupaten Jembrana
menyoroti pentingnya pengaturan pajak untuk kegiatan perdagangan insidentil
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menekankan perlunya
relokasi bagi pelaku usaha yang masih menempati lokasi yang kurang sesuai.
Sementara itu Bagian Pemerintahan Pemkab Jembrana melaporkan
bahwa enam Perda di bidang pemerintahan masih relevan dan sejalan dengan dasar
hukum yang lebih tinggi.
Bagian Organisasi Pemkab Jembrana menyampaikan bahwa Perda
tentang Susunan Perangkat Daerah akan mengalami perubahan sesuai dengan revisi
yang bertujuan meningkatkan efisiensi.
Bagian Umum Pemkab Jembrana menegaskan bahwa Perda tentang
Penyelenggaraan Kearsipan masih relevan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2019.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten
Jembrana mengusulkan revisi terhadap Perda No. 22 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik, karena terdapat beberapa klausul yang sudah
tidak sesuai, serta perlunya pengaturan lebih rinci mengenai tata cara teknis
dalam Perbup.
Diakhir rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten
Jembrana menegaskan bahwa pihaknya akan menginventarisasi Perda yang sudah
tidak relevan.
"Kami harap OPD dapat memberikan kajian tertulis
terkait perubahan Perda yang diperlukan agar proses revisi dapat berjalan
dengan baik," pungkasnya.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya penyempurnaan
regulasi daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (!)
https://dprd.jembranakab.go.id/