Bapemperda DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Kerja Evaluasi Perda, Bahas Sejumlah Regulasi Yang Perlu Disesuaikan.

Bapemperda DPRD Kabupaten Jembrana Gelar Rapat Kerja Evaluasi Perda, Bahas Sejumlah Regulasi Yang Perlu Disesuaikan. cover

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Tim Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kepala Perangkat Daerah pada Senin, (10/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana ini membahas evaluasi berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku serta usulan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan terbaru.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana, I Putu Suegardana, membuka rapat dengan menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang ada.

"Kita perlu memastikan bahwa Perda yang berlaku masih relevan dan sesuai dengan kebutuhan daerah serta amanat hukum yang lebih tinggi," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan masukan terkait Perda yang berada di lingkup kewenangan mereka, diantaranya :

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jembrana menyampaikan bahwa Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan kembali, khususnya terkait lampiran yang mengatur pajak-pajak yang belum masuk dalam regulasi, seperti Pajak Penerangan Jalan dan Retribusi Kantin Sekolah.

Bagian Hukum Pemkab Jembrana menjelaskan bahwa perubahan tarif pajak dapat dilakukan melalui Peraturan Bupati (Perbup), sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Perda terkait. Selain itu, masih banyak aset daerah yang belum terkoordinasi dengan baik, termasuk balai pertemuan (ballroom) dan fasilitas lainnya.

I Kadek Joni Asmara, Anggota DPRD Kabupaten Jembrana menyoroti pentingnya pengaturan pajak untuk kegiatan perdagangan insidentil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menekankan perlunya relokasi bagi pelaku usaha yang masih menempati lokasi yang kurang sesuai.

Sementara itu Bagian Pemerintahan Pemkab Jembrana melaporkan bahwa enam Perda di bidang pemerintahan masih relevan dan sejalan dengan dasar hukum yang lebih tinggi.

Bagian Organisasi Pemkab Jembrana menyampaikan bahwa Perda tentang Susunan Perangkat Daerah akan mengalami perubahan sesuai dengan revisi yang bertujuan meningkatkan efisiensi.

Bagian Umum Pemkab Jembrana menegaskan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan masih relevan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jembrana mengusulkan revisi terhadap Perda No. 22 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, karena terdapat beberapa klausul yang sudah tidak sesuai, serta perlunya pengaturan lebih rinci mengenai tata cara teknis dalam Perbup.

Diakhir rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jembrana menegaskan bahwa pihaknya akan menginventarisasi Perda yang sudah tidak relevan.

"Kami harap OPD dapat memberikan kajian tertulis terkait perubahan Perda yang diperlukan agar proses revisi dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya penyempurnaan regulasi daerah guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (!)

https://dprd.jembranakab.go.id/

Humas Dprd Jembrana

 

Foto-foto

photo_2025-03-13_12-06-57 photo_2025-03-13_12-06-54 photo_2025-03-13_12-06-52 photo_2025-03-13_12-06-49 photo_2025-03-13_12-06-47 photo_2025-03-13_12-06-44 photo_2025-03-13_12-06-39 photo_2025-03-13_12-06-37 photo_2025-03-13_12-06-34 photo_2025-03-13_12-06-26

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar