DPRD Jembrana Bahas Rancangan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

DPRD Jembrana Bahas Rancangan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. cover

Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana, Selasa (4/3/2025), di Ruang Rapat DPRD Jembrana. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., ini membahas koordinasi terkait ketenagakerjaan serta rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua Komisi II, I Ketut Suastika menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam melindungi tenaga kerja lokal. "Rancangan Perda ini harus dikaji dengan matang agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum serta kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jangan sampai ada aturan yang melanggar asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.

Rapat ini juga menyoroti program Pemkab Jembrana terkait pemagangan dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan Produktivitas, dan Transmigrasi Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Arimbawa, menyebut bahwa minat warga Jembrana untuk bekerja ke luar negeri terus meningkat. "Pada tahun 2024, BP3MI mencatat ada 937 warga Jembrana yang bekerja di luar negeri. Tahun 2025, jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring dengan tingginya minat generasi muda," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi permasalahan tenaga kerja migran, Disnakerperin akan mengintensifkan sosialisasi di setiap desa, terutama di daerah dengan banyak warga yang bekerja sebagai PMI. "Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi calon PMI agar berangkat ke luar negeri secara prosedural sesuai aturan perundang-undangan. Kami juga memberikan testimoni dari pekerja migran yang berpengalaman sebagai pembelajaran bagi calon PMI," tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, Komisi II DPRD Jembrana memberikan beberapa rekomendasi terkait perlindungan tenaga kerja, di antaranya:

Penempatan PMI harus sesuai aturan. Jika belum memenuhi syarat, keberangkatan tidak boleh dipaksakan.

Batas usia maksimal PMI dalam Peraturan Bupati (Perbup) perlu diperjelas, dengan rentang usia 45-55 tahun.

Dana talangan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) sebesar Rp500 juta masih dalam tahap uji coba dan baru mencakup 80 orang CPMI.

Judul Rancangan Perda perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan harmonisasi hukum dari Kanwil Kemenkumham.

"Rancangan Perda ini harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, kami meminta tim pengkaji melakukan telaah hukum secara menyeluruh sebelum Perda ini ditetapkan," tegas I Ketut Suastika.

Pembahasan ini menjadi langkah awal DPRD Jembrana dalam memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja lokal, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai PMI. (!)

Humas Dprd Jembrana

 

Foto-foto

photo_2025-03-13_11-00-15 photo_2025-03-13_11-00-13 photo_2025-03-13_11-00-06 photo_2025-03-13_11-00-04 photo_2025-03-13_11-00-01 photo_2025-03-13_10-59-59 photo_2025-03-13_10-59-56 photo_2025-03-13_10-59-54 photo_2025-03-13_10-59-51 photo_2025-03-13_10-59-49 photo_2025-03-13_10-59-37

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar