Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana, Selasa (4/3/2025), di Ruang Rapat DPRD Jembrana. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., ini membahas koordinasi terkait ketenagakerjaan serta rancangan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Ketua Komisi II, I Ketut Suastika menegaskan pentingnya
regulasi yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam
melindungi tenaga kerja lokal. "Rancangan Perda ini harus dikaji dengan
matang agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum serta kewenangan
pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jangan sampai ada aturan yang melanggar
asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," ujarnya.
Rapat ini juga menyoroti program Pemkab Jembrana terkait
pemagangan dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala Bidang Penempatan,
Pelatihan Produktivitas, dan Transmigrasi Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus
Arimbawa, menyebut bahwa minat warga Jembrana untuk bekerja ke luar negeri
terus meningkat. "Pada tahun 2024, BP3MI mencatat ada 937 warga Jembrana
yang bekerja di luar negeri. Tahun 2025, jumlah ini diperkirakan akan bertambah
seiring dengan tingginya minat generasi muda," ungkapnya.
Untuk mengantisipasi permasalahan tenaga kerja migran,
Disnakerperin akan mengintensifkan sosialisasi di setiap desa, terutama di
daerah dengan banyak warga yang bekerja sebagai PMI. "Sosialisasi ini
bertujuan untuk mengedukasi calon PMI agar berangkat ke luar negeri secara
prosedural sesuai aturan perundang-undangan. Kami juga memberikan testimoni
dari pekerja migran yang berpengalaman sebagai pembelajaran bagi calon
PMI," tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, Komisi II DPRD Jembrana memberikan
beberapa rekomendasi terkait perlindungan tenaga kerja, di antaranya:
Penempatan PMI
harus sesuai aturan. Jika belum memenuhi syarat, keberangkatan tidak boleh
dipaksakan.
Batas usia
maksimal PMI dalam Peraturan Bupati (Perbup) perlu diperjelas, dengan rentang
usia 45-55 tahun.
Dana talangan
CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) sebesar Rp500 juta masih dalam tahap uji
coba dan baru mencakup 80 orang CPMI.
Judul Rancangan
Perda perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan harmonisasi
hukum dari Kanwil Kemenkumham.
"Rancangan
Perda ini harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan yang
lebih tinggi. Oleh karena itu, kami meminta tim pengkaji melakukan telaah hukum
secara menyeluruh sebelum Perda ini ditetapkan," tegas I Ketut Suastika.
Pembahasan ini
menjadi langkah awal DPRD Jembrana dalam memperkuat perlindungan bagi tenaga
kerja lokal, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai
PMI. (!)