Humas DPRD Jembrana - Senin, 14 Peburari 2022, DPRD Jembrana mengadakan Rapat Paripurna Internal dengan Materi permintaan persetujuan substansi atas Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana 2022-2042.
Rapat Paripurna Internal ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M didampingi oleh Wakil Ketua I, I Wayan Suardika SP., M.Si dan Wakil Ketua II, I Made Putu Yudha Baskara serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan Dinas PU Kabupaten Jembrana.
Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah sebagai pusat pengembangan Wilayah Bali Bagian Barat melalui pengembangan kegiatan pertanian, industri, pariwisata serta sumber daya pesisir dan kelautan berdasarkan daya dukung berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.