DPRD Kabupaten Jembrana kembali menggelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019/2020 pada hari Kamis (6/8) dengan agenda menetapkan Dua Ranperda menjadi Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Made Sri Sutharmi yang memimpin persidangan menyatakan kedua Perda yang ditetapkan sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian yang dilakukan oleh legislatif bersama eksekutif.Dua Perda tersebut yakni Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dalam penyampaian Ketua Pansus A melalui pembacaan laporannya mengatakan pihaknya telah merampungkan dan mengharmonisasi saran pendapat dan
pertanyaan yang tertuang dalam Pandangan Umum Fraksi dan disandingkan
dengan Jawaban Bupati melalui rapat-rapat kerja serta berdasarkan hasil
fasilitasi Gubernur Bali. Ada sejumlah hasil penyempurnaan yang
disampaikan dalam Ranperda usulan Bupati Jembrana tersebut dan pihaknya
mengusulkan kehadapan Rapat Paripurna agar Ranperda tersebut untuk
ditetapkan menjadi Perda.
Sedangkan Ketua Pansus B, I Ketut Suastika dalam laporannya menyatakan
Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan pengkajian melalui
rapat kerja serta harmonisasi berbagai saran pendapat yang tertuang
dalam Pandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati Jembrana ditambah dengan
mempertimbangkan kajian hukum dari Tim Ahli Hukum DPRD Kabupaten
Jembrana sehingga sepakat untuk melakukan beberapa perbaikan dan
penyempurnaan.
Seluruh Anggota Dewan akhirnya menyetujui Perda tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Jati dan Perda tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan. Penetapan
kedua Perda tersebut melalui SK DPRD Kabupaten Jembrana nomor 07 tahun
2020 yang dibacakan olek Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, I Made
Sudantra serta ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan
Bersama Rancangan Peraturan Daerah, antara Bupati dengan Pimpinan DPRD
Kabupaten Jembrana.