Dipimpin Ketua DPRD I Ketut Sugiasa, SH., M.Si, Wakil Ketua I Wayan Wardana dan Wakil Ketua II Kade Darma Susila, Bupati Jembrana I Putu Artha serta para anggota DPRD, Forkompinda, para pimpinan OPD dalam Sidang Paripurana IV Masa Persidangan III, DPRD Jembrana berhasil menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa tanggal 31 Juli 2018.
Pengesahan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jembrana tahun anggaran 2017 di tandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD I Ketut Sugiasa dan Bupati Jembrana I Putu Artha.
Bupati Artha mengapresiasi kinerja dewan, sehingga tercapai pengesahan terhadap Ranperda tersebut dan meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk selalu melakukan perbaikan dan perubahan serta terobosan, baik yang bersifat teknis administratif maupun kebijakan strategis serta mengambil langkah-langkah inovatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan, hingga saat ini telah terjalin kerjasama yang sangat baik. Di APBD tahun 2017 masih ada beberapa kelemahan. Namun kelemahan-kelemahan itu mesti diperbaiki dengan mencarikan solusi yang komprehensif. Untuk itu kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan perbaikan dan terobosan dan langkah-langkah inovatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati Artha.
Ketua Komisi A DPRD Jembrana mengapresiasi laporan keuangan Pemkab Jembrana yang telah disajikan secara wajar serta telah sesuai standar akuntansi pemerintah, sehingga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) dari BPK dalam laporan gabungan komisi .
"Kami menyampaikan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati, beserta seluruh jajaran atas raihan terbaik selama empat tahun berturut-turut. Kami harapkan prestasi ini ke depan agar terus dapat dipertahankan," ujarnya.