Selasa, 27 Nopember 2018, DPRD Kabupaten Jembrana kembali menggelar Sidang Paripurna IV Masa Persidangan I di ruang Sidang Utama DPRD Jembrana dengan Agenda Pengambilan keputusan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tetang APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa. Turut hadir Bupati Jembrana, I Putu Artha, pimpinan OPD dan Forkompinda di Lingkungan Kabupaten Jembrana.
Sidang Paripurna IV tersebut diawali dengan membacakan pandangan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Jembrana yang dibacakan oleh Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama.
Dalam penyampaian Pandangan Gabungan Komisi tersebut, memberikan catatan penting kepada pemkab jembrana diantaranya perekrutan tenaga kontrak di lingkungan pemkab jembrana harus dihentikan karena jumlah pegawai kontrak sudah melebih PNS yang ada di lingkup pemkab jembrana dan akan membebani Belanja Daerah. Selain itu, Bupati Jembrana diharapkan untuk mengurangi Penunjukan Langsung kegiatan yang ada di OPD, serta dalam penanganan hibab bansos agar dilakukan penyempurnaan prosedur untuk menghindari kekacauan pencairan di Masyrakat.
Seluruh Fraksi menyetujui Ranperda APBD 2019 untuk ditetapkan sebagai perda sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pada Ranperda APBD 2019 ini, pendapatan daerah dirancang Rp 1,12 triliun. Terdiri dari PAD Rp 131.610.717.697, dana perimbangan Rp 727.169.242.000 dan dana pendapatan daerah yang sah dirancang Rp 270.265.939.668. Sedangkan untuk belanja daerah dirancang Rp 1,16 triliu. Rinciannya, belanja tidak langsung Rp 569.112.940.906 dan belanja langsung Rp 599.841.820.495.
Bupati Jembrana, I Putu Artha dalam penyampaian pendapat akhir bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pembahasan dan penilaian sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2019 dapat disetujui dan ditetapkan pada hari ini.