DPRD Jembrana - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menerima kunjungan studi banding DPRD Kabupaten Banyuwangi pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2019. Rombongan studi banding tersebut yang berjumlah 14 orang yang terdiri dari Ketua DPRD dan Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Banyuwangi sebanyak 12 orang dan Pendamping dari Setwan sebanyak 2 orang disambut oleh Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-undangan Drs. I Wayan Suparsa., M.Si beserta Kasubag Humas dan Protokol Ni Ketut Sri Eka Maryani, S.Pd.
Studi Banding DPRD Kabupaten Banyuwangi ke DPRD Kabupaten Jembrana terkait Perubahan Atas Perda kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.