Di Ruang Sidang Utama
DPRD Kabupaten Jembrana, Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang
2024/2025 resmi digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, mulai pukul 09.00 WITA. Rapat
dinyatakan Kuorum dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi,
S.M.
Rapat tersebut dihadiri
oleh Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Pimpinan dan Anggota DPRD, perwakilan
Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Negara atau yang mewakili, Sekretaris
Daerah Kabupaten Jembrana beserta para Asisten, Staf Ahli, Inspektur, Kepala Dinas
dan Badan, Direktur RSU Negara, Ketua KPU Jembrana, pimpinan instansi vertikal,
BUMN/BUMD, para camat, perbekel/lurah, pengurus Asosiasi BPD, dan kalangan
media.
Dalam pembukaannya, Ketua
DPRD menyampaikan bahwa rapat ini memuat dua agenda pokok, yaitu penjelasan
dari Komisi II DPRD terhadap Ranperda inisiatif Dewan, serta penjelasan dari
Bupati atas Ranperda yang berasal dari pihak eksekutif. Menekankan pentingnya
proses pembahasan berjalan sesuai aturan dan rampung tepat waktu, terutama
terhadap Ranperda strategis seperti RPJMD dan dokumen anggaran lainnya.
Rapat Paripurna diawali
dengan pembacaan Laporan Surat-surat Masuk dan Keluar oleh Sekretaris DPRD
Kabupaten Jembrana I Komang Suparta, S.Sos., M.AP. Kemudian dilanjutkan Ketua
Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H menyampaikan penjelasannya
mengenai Rancangan Peraturan Daerah bahwa Ranperda yang diinisiasi DPRD
mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini ditujukan untuk
memperkuat perlindungan tenaga kerja serta mengatur aspek perencanaan,
pelatihan, penempatan, hubungan industrial, dan pengupahan, sejalan dengan
peraturan perundang-undangan terkini seperti UU Cipta Kerja.
Bupati Jembrana, I Made
Kembang Hartawan, SE, MM kemudian menjelaskan substansi Ranperda dari pihak
eksekutif yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2025–2030. Dokumen ini, menurut Bupati, merupakan arah kebijakan pembangunan
daerah yang dirancang berdasarkan visi dan misi kepala daerah.
“RPJMD ini kami susun
sebagai panduan strategis lima tahunan dengan fokus utama pada pemberdayaan
ekonomi rakyat, peningkatan pendidikan dan kesehatan, infrastruktur merata,
serta reformasi birokrasi yang adaptif terhadap masyarakat,” terang Bupati
Jembrana dalam rapat.
Lebih jauh, Bupati
menambahkan bahwa penyusunan RPJMD melibatkan partisipasi aktif dari berbagai
pihak. Ia mengharapkan agar Ranperda ini dapat dibahas bersama DPRD secara
menyeluruh dan ditetapkan menjadi Perda yang sah untuk mendukung
keberlangsungan pembangunan di Jembrana.
Setelah pemaparan
selesai, dokumen Ranperda dari Komisi II DPRD diserahkan kepada Bupati
Jembrana, sementara Ranperda RPJMD dari eksekutif diterima oleh Anggota DPRD H.
Sajidin, untuk selanjutnya dibahas pada tahap Pandangan Umum Fraksi dan
tanggapan Bupati.
Ketua DPRD Ni Made Sri
Sutharmi, SM, menutup jalannya sidang dengan harapan agar tahapan pembahasan
lanjutan berlangsung efektif dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat
Jembrana.
“Dengan memanjatkan puji
syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, Rapat Paripurna I Masa Persidangan
III Tahun Sidang 2024/2025 kami nyatakan resmi ditutup,” ucapnya sembari
mengetukkan palu.
DEMI JEMBRANA, PASTI BISA !!