Jembrana - Menjelang persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024, sejumlah Badan Publik terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Jembrana, Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta BUMD Perumda Tirta Amerta Jati yang akan dinilai, diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Komisi Informasi Provinsi (KI) Bali dan melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik bersama PPID dan PPID Pelaksana.
Acara Bimtek Persiapan Monev KIP 2024 berlangsung Jumat, (6/9/2024) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Jembrana, dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, S.E.,M.Si dengan Narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, S.Ag.,M.I. Kom, C.Med beserta jajaran.
Adapun materi yang diberikan dalam Bimtek tersebut berupa pengisian kuisioner Monev KIP Tahun 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sesuai Surat dari Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor : 204/03/VIII/KI.Bali/2024 Tanggal 29 Agustus 2024 bahwa Badan Publik peserta Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Kabupaten Jembrana, terdiri dari PPID Pemerintah Kabupaten/Kota yakni Dinas Kominfo, BUMD/Perumda yakni Perumda Air Minum Tirta Amerta Jati, OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana, Inspektorat Daerah Kabupaten Jembrana, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jembrana, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Rumah sakit Umum Daerah Negara, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Sangkaragung, Sementara Pemerintah Desa diantaranya Desa Batuagung dan Desa Budeng.