Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (MKHT) atau " in kracht van gewijsde".
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di areal Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana turut dihadiri oleh Bapak Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, S.H, Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, S.T., M.T, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, Perwakilan Kodim 1617/Jembrana, Danyon Mekanis 741/GN Letkol Inf Riza Taufik Hasan, Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setyawan dan PN Negara.
Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari sejumlah kasus seperti narkotika, pencurian, perjudian, pornografi, pemalsuan dokumen, uang palsu dan kasus tindak pidana umum lainnya yang bernilai total 500 juta rupiah.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan dengan jumlah total estimasi kerugian yang mencapai Rp 500 juta itu membuktikan adanya kerja keras seluruh petugas. “Kebanyakan kejadiannya itu ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk sehingga tujuan edarnya bukan di Jembrana. Kalau di Jembrana sendiri saya rasa aman dan akan terus kami tingkatkan,” jelasnya.
Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (MKHT) atau " in kracht van gewijsde" sudah sesuai dengan Undang-undang sebagaimana dalam Ketentuan pasal 270 KUHAP dan dan dalam pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.