Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPRD Jembrana, pada Senin (3/3/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., ini membahas perubahan skema dana talangan tahun 2024 yang kini beralih menjadi skema pinjaman daerah untuk tahun 2025.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa pinjaman daerah
hanya dapat disalurkan melalui koperasi, yang akan bertindak sebagai penyalur
utama bagi petani dan pelaku usaha kecil. Adapun alokasi anggaran pinjaman
daerah tahun 2025 sebesar Rp 5,4 miliar, yang terbagi ke dalam beberapa sektor
strategis, yakni :
Rp 1,9 miliar untuk pinjaman daerah guna pembelian gabah
petani.
Rp 1,5 miliar untuk pinjaman daerah dalam pembelian biji
kakao.
Rp 1 miliar dialokasikan untuk pembelian kain tenun dari
para perajin lokal.
Rp1 miliar untuk pembelian berbagai produk UMKM.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos.,
M.H., menekankan pentingnya pemahaman yang jelas terkait kebijakan ini,
terutama dalam merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 3 Tahun 2024.
"Kami ingin memastikan bahwa pemahaman terhadap Perbup
ini tidak keliru. Perlu diperjelas bahwa dana ini memang diperuntukkan bagi
koperasi untuk membeli hasil produksi dari petani dan pelaku UKM. Namun, yang
lebih penting adalah bagaimana distribusi dan penyaluran produk-produk ini
nantinya agar memberikan manfaat maksimal," ujar Ketut Suastika.
Ia juga mengingatkan agar sistem penyaluran dana melalui
koperasi dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, sehingga tidak
menimbulkan kendala di kemudian hari.
"Koperasi sebagai penyalur utama harus memiliki
mekanisme yang jelas dalam menyalurkan dana ini. Jangan sampai dana tersendat
atau tidak tepat sasaran. Kami akan terus melakukan pengawasan agar program ini
berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian lokal,"
tegasnya.
Rapat kerja ini diharapkan menjadi langkah awal dalam
memastikan skema pinjaman daerah tahun 2025 benar-benar dapat memberikan
manfaat bagi petani, perajin, dan pelaku UMKM di Kabupaten Jembrana. (!)