Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja
bersama Dinas Sosial, pada Selasa, (8/7/2025). Rapat yang berlangsung di ruang
Komisi II ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut
Suastika, S.Sos, MH dan dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kab. Jembrana, serta
Kepala Dinas Sosial yang diwakili Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan sejumlah
Staf Teknis.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH
menegaskan pentingnya rapat kerja ini untuk meningkatkan pengawasan terhadap
pelaksanaan program-program sosial.
“Rapat ini bisa menjadi sarana untuk memantau dan
mengevaluasi sejauh mana anggaran yang dialokasikan terserap dan digunakan
untuk program-program sosial,” ujar Ketut Suastika.
Ketua Komisi II juga menambahkan “rapat ini juga menjadi
forum untuk mendiskusikan kendala-kendala dalam pelaksanaan program, mencari
solusi, dan meningkatkan efektivitas pelayanan sosial kepada masyarakat. Kita
juga perlu melihat bagaimana sistem screening yang dilakukan Dinas Sosial dalam
menjalankan program agar benar-benar tepat sasaran”.
Dalam rapat tersebut, Dinas Sosial memaparkan bahwa total
pagu anggaran tahun 2025 mencapai Rp13 miliar untuk enam program prioritas.
Salah satu yang disorot adalah program bantuan bagi penunggu pasien dengan
alokasi Rp1,4 miliar. Hingga saat ini, serapan fisik program tersebut tercatat
50,40%, sementara serapan keuangannya 43,35%.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp5 juta per tahun
bagi penunggu pasien yang dirawat menggunakan fasilitas perawatan kelas III,
baik di puskesmas maupun rumah sakit. Bantuan hanya diberikan satu kali dan
dibebankan ke APBD Kabupaten Jembrana. Ketentuan bantuan berdasarkan lama
perawatan, minimal tiga hari, dengan rincian:
Rawat inap di puskesmas: Rp150 ribu per hari.
Rawat inap di RSUD: Rp200 ribu per hari (uang makan Rp50
ribu, transport Rp50 ribu, uang saku Rp100 ribu).
Rawat inap di RS pemerintah luar daerah: Rp250 ribu per
hari.
Syarat pengajuan bantuan mencakup fotokopi KTP, KK, surat
keterangan tidak mampu, dan bukti rawat inap yang diketahui oleh
perbekel/lurah.
Selain itu,
Komisi II juga menyoroti keakuratan data peserta BPJS untuk PBI. Saat ini,
terdapat 142 ribu peserta yang didanai APBD dan 62 ribu oleh APBN/JKN.
“Kami minta
kepada Dinas Sosial agar data peserta PBI segera diperbarui, agar tidak ada
warga yang sudah bekerja ke luar negeri masih tercatat sebagai penerima
bantuan,” kata Suastika.
Ia juga
menegaskan pentingnya validasi data masyarakat miskin. Jangan menilai hanya
dari tampilan luar rumahnya saja, tapi lihat kondisi dalamnya. Validasi harus
melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat, dan Lurah agar hasilnya lebih akurat.
Terkait program
bantuan makanan untuk lansia, Komisi II menilai pelaksanaannya sudah berjalan
baik, namun mutu dan kandungan gizi makanan masih perlu ditingkatkan.
“Komisi II DPRD Jembrana
mendesak agar ke depan, makanan untuk lansia bisa sesuai standar SOP dan
benar-benar layak dikonsumsi oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Dinas Sosial juga
menyampaikan perkembangan terkait data kesejahteraan sosial. Saat ini, DTKS
telah berubah menjadi DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), yang
merupakan basis data dinamis terintegrasi untuk penyaluran bantuan sosial. Pengumpulan data dilakukan oleh
operator desa dan dikirimkan secara daring ke pusat.
Namun
demikian, dalam proses input DTSEN masih ditemukan sejumlah kendala teknis di
lapangan. Oleh karena itu, Komisi II mendorong adanya pendampingan langsung
untuk memastikan survei dan pembaruan data dilakukan dengan benar.
Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana mendesak agar ada pendampingan khusus untuk memastikan data yang masuk ke pusat benar-benar valid dan tidak bermasalah di kemudian hari.