Komisi II DPRD Jembrana Gelar Rapat Kerja Dengan Dinas Sosial, Bahas Evaluasi Program Dan Validasi Data Penerima Bantuan

Komisi II DPRD Jembrana Gelar Rapat Kerja Dengan Dinas Sosial, Bahas Evaluasi Program Dan Validasi Data Penerima Bantuan cover

Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial, pada Selasa, (8/7/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi II ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos, MH dan dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kab. Jembrana, serta Kepala Dinas Sosial yang diwakili Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, dan sejumlah Staf Teknis.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH menegaskan pentingnya rapat kerja ini untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program-program sosial.

“Rapat ini bisa menjadi sarana untuk memantau dan mengevaluasi sejauh mana anggaran yang dialokasikan terserap dan digunakan untuk program-program sosial,” ujar Ketut Suastika.

Ketua Komisi II juga menambahkan “rapat ini juga menjadi forum untuk mendiskusikan kendala-kendala dalam pelaksanaan program, mencari solusi, dan meningkatkan efektivitas pelayanan sosial kepada masyarakat. Kita juga perlu melihat bagaimana sistem screening yang dilakukan Dinas Sosial dalam menjalankan program agar benar-benar tepat sasaran”.

Dalam rapat tersebut, Dinas Sosial memaparkan bahwa total pagu anggaran tahun 2025 mencapai Rp13 miliar untuk enam program prioritas. Salah satu yang disorot adalah program bantuan bagi penunggu pasien dengan alokasi Rp1,4 miliar. Hingga saat ini, serapan fisik program tersebut tercatat 50,40%, sementara serapan keuangannya 43,35%.

Program ini memberikan bantuan sebesar Rp5 juta per tahun bagi penunggu pasien yang dirawat menggunakan fasilitas perawatan kelas III, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Bantuan hanya diberikan satu kali dan dibebankan ke APBD Kabupaten Jembrana. Ketentuan bantuan berdasarkan lama perawatan, minimal tiga hari, dengan rincian:

Rawat inap di puskesmas: Rp150 ribu per hari.

Rawat inap di RSUD: Rp200 ribu per hari (uang makan Rp50 ribu, transport Rp50 ribu, uang saku Rp100 ribu).

Rawat inap di RS pemerintah luar daerah: Rp250 ribu per hari.

Syarat pengajuan bantuan mencakup fotokopi KTP, KK, surat keterangan tidak mampu, dan bukti rawat inap yang diketahui oleh perbekel/lurah.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti keakuratan data peserta BPJS untuk PBI. Saat ini, terdapat 142 ribu peserta yang didanai APBD dan 62 ribu oleh APBN/JKN.

“Kami minta kepada Dinas Sosial agar data peserta PBI segera diperbarui, agar tidak ada warga yang sudah bekerja ke luar negeri masih tercatat sebagai penerima bantuan,” kata Suastika.

Ia juga menegaskan pentingnya validasi data masyarakat miskin. Jangan menilai hanya dari tampilan luar rumahnya saja, tapi lihat kondisi dalamnya. Validasi harus melibatkan RT, RW, tokoh masyarakat, dan Lurah agar hasilnya lebih akurat.

Terkait program bantuan makanan untuk lansia, Komisi II menilai pelaksanaannya sudah berjalan baik, namun mutu dan kandungan gizi makanan masih perlu ditingkatkan.

“Komisi II DPRD Jembrana mendesak agar ke depan, makanan untuk lansia bisa sesuai standar SOP dan benar-benar layak dikonsumsi oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Dinas Sosial juga menyampaikan perkembangan terkait data kesejahteraan sosial. Saat ini, DTKS telah berubah menjadi DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), yang merupakan basis data dinamis terintegrasi untuk penyaluran bantuan sosial. Pengumpulan data dilakukan oleh operator desa dan dikirimkan secara daring ke pusat.

Namun demikian, dalam proses input DTSEN masih ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan. Oleh karena itu, Komisi II mendorong adanya pendampingan langsung untuk memastikan survei dan pembaruan data dilakukan dengan benar.

Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana mendesak agar ada pendampingan khusus untuk memastikan data yang masuk ke pusat benar-benar valid dan tidak bermasalah di kemudian hari.

Foto-foto

photo_2025-07-09_09-52-56 photo_2025-07-09_08-36-13 photo_2025-07-09_08-36-09 photo_2025-07-09_08-36-06 photo_2025-07-09_08-36-03 photo_2025-07-09_08-36-00 photo_2025-07-09_08-35-58 photo_2025-07-09_08-35-55 photo_2025-07-09_08-35-52 photo_2025-07-09_08-35-49 photo_2025-07-09_08-35-47 photo_2025-07-09_08-35-44 photo_2025-07-09_08-35-41 photo_2025-07-09_08-35-34 IMG_4410

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar