Senin, (13/7) DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna II DPRD Jembrana masa persidangan III tahun sidang 2019-2020 yang dilaksanakan secara virtual yang dipimpin oleh ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi. Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan terhadap penjelasan Bupati Jembrana terhadap tiga Rancangan Peraturan Derah (Ranperda) dihadiri oleh Bupati Jembrana I Putu Artha bersama Sekda Jembrana I Made Sudiasa, serta beberapa pimpinan OPD di Executive Room Kantor Bupati Jembrana.
Tiga Ranperda yang ditanggapi oleh lima fraksi DPRD Jembrana dalam Rapat Paripurna II yaitu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Amerta Jati, dan Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan Tenaga Asing.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019, semua fraksi memberikan apresiasi. Pasalnya, dalam kajian yang dilakukan, berbagai keberhasilan telah dicapai Pemkab Jembrana. Namun disisi lain Dewan juga meminta agar kedepan berbagai kekurangan agar dijadikan pemikiran atau gagasan dalam melakukan peningkatan kualitas kerja pemangku kepentingan di jajaran Pemkab Jembrana.
Juru bicara yang diwakili Fraksi Golkar melalui I Ketut Angpribawa mengatakan sependapat dengan pihak eksekutif terkait Ranperda Perumda Air Minum Tirta Amerta Jati, beliau mengatakan Perubahan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan, ketersedian air bersih, dan kelancaran pendistribusian ke masyarakat.
Terakhir, terkait Ranperda Retribusi Perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Asing, seluruh fraksi - fraksi mengapresiasi inisiatif Pemkab Jembrana. Hal ini agar tidak terjadi pungutan liar terhadap tenaga kerja asing (TKA) serta sepakat untuk dibahas guna menjamin payung hukum terhadap penerima retribusi izin terhadap TKA.
OM SWASTIASTU