Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Paripurna, Rabu (27/7/2022). Rapat Paripurna digelar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda Kabupaten Jembrana Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi didampingi Wakil Ketua DPRD Jembrana I Made Putu Yudha Baskara. Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Jembrana IGN Patriana Krisna, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekwan Jembrana I Komang Suparta, S.Sos., M.A.P, Anggota Dewan Jembrana, Kepala OPD serta undangan lainnya. Dalam Sidang Paripurna tersebut Ketua Dewan menyampaikan dari 35 orang dewan tercatat hadir 29 orang, tidak hadir 6 orang dengan demikian rapat dinyatakan quorum.
Pandangan Umum dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan yang di bacakan oleh H. Adrimin, adapun beberapa hal disampaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Penyertaan Modal Derah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana secara umum dapat disampaikan bahwa Perusahaan Umum Daerah Thribuwana merupakan pilar kegiatan ekonomi di daerah yang memiliki tujuan memberikan peningkatan pendapatan daerah sebagaimana tujuan memberikan peningkatan pendapatan daerah sebagaimana tujuan komersialnya mencari keuntungan melalui penawaran dari sumberdaya local. Selain itu, tujuan Perusahanan Umum Daerah Tribhuwana juga berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Pendirian badan usaha ini tentu harus disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah yang memfasilitasi keberlangsungan usaha. Mengingat badan usaha ini masih membutuhkan landasan yang kuat dan ditopang kebijakan yang memadai untuk tumbuh dan berkembang, maka Penerapan sistem baru dalam penyertaan modal daerah pada Perumda Tribhuwana tidak terlepas dari rumusan-rumusan modal dan pengembangan BUMD tersebut agar lebih efektif dan optimal dalam pengelolaannya. Hal ini dimaksudkan agar keuntungan yang didapat melalui Perumda, juga memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat dan peningkatan PAD Kabupaten Jembrana. Terkait hal ini diharapkan juga memberikan masukan kepada Sdr. Bupati agar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Perumda diterapkan asas-asas umum pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan good corporate governance.
Berikutnya, upaya penyertaan modal ini agar tidak membebani keuangan daerah secara signifikan, mengingat ada ruang-ruang bagi Perumda untuk dapat bekerjasama atau berkolaborasi dengan pemodal/investor dalam mengembangkan usaha-usaha potensial di Kabupaten Jembrana, termasuk dengan UMKM dan aktivitas Ekonom Kreatif dan Digital, sehingga dengan keterbukaan ini berharap kedepannya upaya penyertaan modal tidak menjadi beban dalam pengelolaan Perumda. Berdasarkan pemikiran tersebut,dalam penjelasan Sdr. Bupati nantinya mampu memberikan penjabaran program yang nyata bagi Perumda untuk dapat meningkatkan pendapatan setiap tahunnya, agar tujuan dan pencapaian peningkatan PAD berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat sekaligus dapat memberikan harapan yang lebih pasti untuk target pendapatan di tahun 2022 ini.
Mengenai Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Bahwa perubahan nomenklatur sebagaimana maksud yang telah dituangkan dalam pokok-pokok pikiran pada Ranperda a quo, sepanjang bertujuan untuk efektifitas kinerja Pemerintah Daerah dalam pelayanan masyarakat, kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyetujui usulan sebagaimana maksud dan tujuan dari Ranperda ini. Dari sisi regulasi, kami berpendapat bahwa dengan mengacu pada ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terkait bentuk, nomenklatur, tugas dan fungsi dan seterusnya, hal mana dilakukan pemisahan dengan urusan bidang tenaga kerja dan transmigrasi maka konsentrasi dalam pengurusan investasi yang masuk ke Jembrana dapat dilakukan dengan lebih maksimal; Berikutnya, upaya ini sejalan dengan asas-asas umum kepemerintahan yang baik (good governance) terutama dalam lingkup efektifitas dane fisiensi pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, hal-hal yang mencangkup adanya perubahan terhadap jumlah perangkat daerah, pejabat struktural/eselon, penambahan anggaran, dan penambahan sarana prasarana, maka harus dilakukan suatu koordinasi yang komperhensif bersama DPRD melalui rapat-rapat khusus yang diperuntukan untuk itu. Juga mengingatkan kembali kepada Sdr. Bupati, bahwa apabila dalam hal pelaksanaan program-program kerja lainnya, agar Sdr. Bupati melakukan koordinasi dengan Lembaga DPRD dimana kami bisa menyampaikan secara langsung aspirasi masyarakat kepada Sdr. Bupati. Kami berpandangan, bahwa berbicara konsepsi pembangunan Jembrana, tentu berdasar pada prinsip-prinsip demokrasi yang harus bisa berjalan dengan baik. Kemudian dengan ini, kedepannya pokok-pokok gagasan dan pemikiran yang dibahas bersama, mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan menjadikan sumber daya manusia Jembrana yang unggul, dengan semangat yang sama yaitu semangat memajukan Kabupaten Jembrana.
Fraksi Partai Golongan Karya dibacakan oleh I Ketut Gama dibacakan terkait Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini merupakan kebijakan yang strategis sebagai dasar dalam mengoptimalkisasikan kewenangan dan tugas pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mweujudkan masyarakat Jembrana Bahagia. Esensi perubahan Ranperda dimaksud disusun untuk meningkatkan efektifitas, profesionalisme serta peningkatan pelayan kepada masyarakat.
Terkait Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kami Fraksi Partai Golkar menyetujui Ranperda ini untuk disesuaikan dan dibahas lebih lanjut.
Terkait dengan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana yang belum bergerak maksimal memang sangat dibutuhkan untuk optimalisasi kinerja Perumda Tribhuwana. Kami menharapkan Perumda Tribhuwana dapat berperan penting dalam pembangunan Daerah Jembrana , penguatan struktur ekonomi daerah. Kami juga mengharapkan Perumda Tribhuwana mampu menampung hasil pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta serta memasarkannya sehingga petani mendapatkan hasil terbaik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Jembrana menuju Jembrana Bahagia. Permumda juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana. Kami mengharapkan pengelolaan Perumda Tribhuwana ini secara serius dan Profesional berdasarkan prinsip Good Coorporate Govermen (GCG) yang meliputiketerbukaan informasi akuntabilitas pertanggungjawaban,kemandirian dan kewajaran. Prinsipnya Fraksi Partai Golkar sepakat untuk diajukan dan dibahas terkait kelayakan dan analisa investasi untuk mendapatkan kinerja usaha yang optimal.
Selanjutnya, dari Fraksi Gerindra menyampaikan Pandangannya yang dibacakan oleh I Ketut Astawa Putra dengan beberapa materi pokok yang disampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Fraksi Partai Gerindra menyarankan agar dilakukan penghitungan dan mempertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan Bidang dan Seksi yang ada pada Dinas atau Badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada, sehingga dapat terbagi dengan Proporsional dan Profesional. Selain itu, perubahan organisasi perangkat daerah harus pula dibarengi dengan uraian tugas pokok dan fungsi SKPD secara jelas dan detail, termasuk uraian tugas untuk para asisten, sehingga masing-masing pejabat memiliki pedoman atau landasan arah yang terukur dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terjadi tumpang tindih. Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi adanya perubahan perangkat daerah di Kabupaten Jembrana, rencana pengurangan dan penggabungan seluruh level perangkat daerah hendaknya benar-benar ditinjau dari segi fungsi, tugas, efisiensi, efektifitas dan kinerjanya secara rasional sesuai dengan kebutuhan yang obyektif untuk menjawab tantangan Pemerintah daerah yang responsif, bertindak cepat dan memiliki kemampuan antisipatif terhadap dinamika perubahan dalam pembangunan dan pelayanan publik. Fraksi Partai Gerindra mohon dapat dijelaskan terkait dengan kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk kedalam Tipe A, Tipe B, dan Tipe C. Apabila ada implikasi bagi organisasi perangkat daerah tersebut termasuk dari sisi kewenangan, anggaran dan sumber daya manusianya. Penempatan pejabat struktural dan fungsional nantinya harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan dibidangnya yang dilandasi dengan latar belakang pendidikan yang tepat. Pengisian jabatan harus dilaksanakan dengan prinsip “ The Man Women on The Right Place “ dan harus menghasilkan pelayanan prima bagi Masyarakat Jembrana. Fraksi Partai Gerindra perlu untuk mengetahui adanya rencana untuk melakukan pemekaran pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan menjadi 2 (dua) Dinas, namun pada akhirnya hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, dan juga dihapusnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, mohon dapat diberikan penjelasan yang spesifik serta latar belakang pemikiran terhadap hal tersebut. Fraksi Partai Gerindra menegaskan kembali bahwa prinsip mendasar pengelolaan dan pelaksanaan tugas perangkat daerah adalah teciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien. Penataan kelembagaan perangkat daerah haruslah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kami meminta hendaknya pola penganggaran pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023 yang nantinya akan dibahas secara bersama antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD harus sudah mendekati dari hasil perampingan atau penggabungan perangkat daerah. Dalam APBD Tahun Anggaran 2023 nanti juga harus terdapat klausul yang mengatur belanja pada unit-unit di SKPD yang dipisahkan, dikurangi atau digabung.
Kemudian mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana, Fraksi Partai Gerindra mendukung dengan diprakarsainya Raperda ini, dan selanjutnya dapat dialokasikan anggaran tersebut pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 yang akan datang. Tentu dengan penyertaan modal yang diberikan pada Perumda Tribhuwana, maka kerja keras dan kerja cerdas harus dilakukan dalam rangka mengelola perusahaan ini menjadi berkembang dengan memberikan pelayanan usaha bagi masyarakat Jembrana. Sebenarnya kami berharap kepada Direksi Perumda dapat melakukan presentasi dihadapan Dewan yang terhormat tentang perencanaan bisnis (Renbis) usaha yang akan dijalankan oleh Perumda Tribhuwana kedepannya, ini penting dilakukan agar secara bersama-sama kita dapat memaksimalkan usaha-usaha yang akan dikerjakan. Begitu penting dan strategisnya kedudukan Perumda dalam membentuk usaha dan saling menguntungkan, sehingga tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk Meningkatkan Sumber PAD, Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Masyarakat dan Penyerapan Tenaga Kerja dapat terjadi. Dan semoga tidak ada kesan bahwa keberadaan Perumda Tribhuwana dalam menjalankan bisnis/usahanya ibarat “Berburu di Kebun Binatang“ sehingga keberadaan dewan direksi nantinya dituntut untuk dapat berinovasi, kreatif dan visioner dalam menjalankan usaha-usahanya. Berkaitan dengan aspek permodalan, pada prinsipnya regulasi telah memberikan peluang yang sangat lebar mengenai sumber modal perusahaan umum daerah. Hal ini setidaknya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan hal diatas pada kontek Perusahaan Umum Daerah yang efektifvitas pengelolaannya sangat tergantung pada Pemerintah Daerah, maka dapat ditarik 2 (dua) variabel penting yang dapat mempengaruhinya, yaitu perhatian Pemerintah terhadap suatu perusahaan umum daerah dan modal perusahaan umum daerah. Oleh karena itu Fraksi Partai Gerindra menekankan terhadap keduanya akan sangat mempengaruhi model dan mekanisme pengelolaan yang pada akhirnya akan menentukan tingkat efisiensi dan efektivitas kinerja Perusahaan Umum Daerah.
Fraksi Demokrat Jaya yang dibacakan oleh I Ketut Catur, SE., M.Si, dibacakan beberapa masukan serta pandangan secara umum terhadap kedua Ranperda tersebut. Dalam pembentukan atau perubahan perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor keuangan, kebutuhan nyata daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran dan tugas yang harus diwujudkan, potensi daerah yang berkaitan dengan urusan yang akan ditangani, sarana dan prasarana penunjang tugas serta ketersediaan pegawai yang sesuai dengan beban kerja organisasi baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sehingga diharapkan agar kelembagaan Perangkat Daerah yang terbentuk efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengendalian perangkat daerah, pemerintah daerah senantiasa melakukan fasilitasi melalui asistensi, bimbingan, supervisi, pelatihan, serta kerja sama, sehingga sinkronisasi dan simplifikasi dapat tercapai secara optimal. Berdasarkan UU 23/2014 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan dinyatakan pula bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal.
Pemerintah Kabupaten Jembrana berencana melakukan penyertaan modal sebagai langkah awal dalam membangun BUMD yang sehat dan efisien. Disebutkan Perumda Tribhuwana akan melakukan diversifikasi usaha yang meliputi :
1. Unit Bisnis Distribusi Pertanian yang berfokus pada pengadaan beras untuk kebutuhan PNS;
2. Unit Bisnis Penjualan Hasil Perikanan (Udang) yang bekerjasama dengan PT. Maritime Food Estate;
3. Kerjasama tempat rekreasi keluarga Jembrana Zoo Bahagia.
Kami ingin mendapat penjelasan yang komprehensif dari Pemerintah Kabupaten Jembrana mengapa ketiga bidang usaha tersebut yang dipilih. Penjelasan yang diberikan dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah , sehingga terdapat justifikasi yang kuat bahwa pilihan ketiga unit usaha diatas telah sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi Kabupaten Jembrana. Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebaiknya dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini, agar apa yang terjadi dalam pengelolaan BUMD dimasa yang lalu tidak terulang kembali. Fraksi Demokrat Jaya sepakat bahwa kedua ranperda yang diajukan dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya sebelum ditetapkan.
Terakhir, Fraksi Kebangkitan Persatuan yang dikomando oleh M. Yunus menyampaikan pandangan umum fraksi secara umum Fraksi Kebangkitan Persatuan memberikan pandangan dan catatan-catatan penting diantaranya mengapresiasi adanya perubahan organisasi perangkat daerah Kabupaten Jembrana, namun kami menyarankan dengan Rancangan perubahan perangkat daerah tersebut hendaknya benar-benar ditinjau dari segi fungsi, tugas, efesiensi, efektifitas dan kinerjanya secara rasional sesuai dengan kebutuhan yang obyektif untuk menjawab tantangan pemerintahan daerah yang responsif, bertindak cepat dan memiliki kemampuan antisipatif terhadap dinamika perubahan dalam pembangunan dan layanan publik. Menyarankan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dihitung dan dipertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan pejabat struktural yang ada pada dinas atau badan sesuai dengan urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi dengan proporsional dan profesional. Peningkatan tipe di Dinas dan peningkatan klasifikasi di Badan bagaikan pedang bermata dua, satu sisi diharapkan terjadi perbaikan dalam tata kerja, namun disisi lain peningkatan klasifikasi otomatis akan terjadi penambahan jumlah dan susunan birokrasi secara signifikan. Oleh karena ituperlu diatisipasi berbagai konsekuensinya seperti segi finansial, yang memerlukan penambahan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 727.611.276 ( tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) per tahun untuk pembayaran tunjangan jabatan dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Fraksi FKP berpendapat, peningkatan tipe dan klasifikasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jembrana harus memperhatikan antara lain, penataan susunan birokrasi dan kelembagaan harus bersifat praktis, pengisian jabatan harus dilaksanakan dengan prinsip The Man Woman on The Right Place (pria ataupun wanita di tempat yang Tepat) seperti pasangan Bupati dan Wakil Bupati, TEPAT. Dan harus menghasilkan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Dalam Bidang Kelautan dan Perikanan Merupakan salah satu Sentra Ekonomi di Kabupaten Jembrana, Kami memohon kpd sdr. Bupati untuk Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan sebaiknya di pecah, menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan dan Perikanan, karena permasalahan yang terjadi pada sektor kelautan ini sangatlah kompleks. Dinas Perhubungan yang menjadi satu dengan bidang Kelautan dan Perikanan hanya ada 2 dinas di Indonesia yaitu di Kabupaten Jembrana dan Mataram. Maka dari itu demi memudahkannya kami memonitoring sektor Kelautan dan Perikanan, kami berharap supaya dinas ini di pecah, instansi yang mengurusi Kelautan dan Perikanan ini sangat Penting, Sebab upaya untuk melestarikan, membenahi serta menjaga eksistensi Maritim harus menjadi instansi tersendiri.
Selanjutnya yaitu Pandangan umum Fraksi Kebangkitan Persatuan Terkait Ranperda Penyertaan Modal Terhadap Perumda Tribhuwana,secara umum kami memberikan pandangan dan catatan-catatan penting sebagai berikut :
1. FKP mengharapkan agar penyertaan modal tersebut harus dikaji lebih mendalam dan memastikan agar Perumda Tribhuwana Jembrana ini benar-benar memberikan kontribusi pendapatan daerah yang sesuai dengan penyertaan modal yang telah diberikan dan manfaat sosial bagi masyarakat dapat dirasakan, baik untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat maupun CSR (Coorporate Social Responsibility).
2. Dalam Penyertaan Modal ini, kami sangat mendukung agar segera direalisasikan guna mempercepat berjalannya program-program yang telah direncanakan oleh Perumda. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Perumda DKI Jakarta, dan mereka sangat antusias dan siap bersinergi dengan Perumda Tribhuwana.
3. Berkenaan dengan penanaman modal pada Perumda Tribhuwana Jembrana merupakan bentuk kerjasama yang saling mendukung, bentuk kerjasama ini harus bisa termanfaatkan dengan baik, tidak hanya sekedar berbicara tentang deviden tapi pemerintah Kabupaten Jembrana juga harus bisa mendorong kebijakan Perumda Tribhuwana untuk lebih mendukung koperasi, UMKM, Industri kecil menengah dan industri kreatif yang ada di Kabupaten Jembrana.
4. Dalam Rangka Menuju Jembrana Emas 2026 dalam hal Ranperda penyertaan modal Perumda, Fraksi Kebangkitan Persatuan memohon penjelasan Sdr. Bupati tentang rencana strategis penyertaan modal Perumda untuk 4 (empat) tahun ke depan. Terutama dalam hal target hasil yang akan dicapai, baik secara finansial maupun secara sosial.