DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Rapat Internal Kantor DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (27/10).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M. didampingi oleh Wakil Ketua II I Made Putu Yudha Baskara, S.AP. Dalam Rapat Paripurna tersebut membahas rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana terhadap Alat Kelengkapan DPRD yang membahas Ranperda. Rekomendasi Banmus dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kapaten Jembrana I Komang Suparta, S.Sos., M.AP disepakati sebagai berikut :
1. Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Distabilitas, dibahas oleh Komisi I;
2. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dibahas oleh Komisi II;
3. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dibahas oleh Komisi III; dan
4. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tata tertib DPRD yang dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jembrana.
#Humas_DPRD_Jembrana