PARIPURNA DPRD JEMBRANA SETUJUI APBD 2015

PARIPURNA DPRD JEMBRANA SETUJUI APBD 2015 cover

Jembrana- Dedline Pemerintah Pusat terkait implementasi Undang-undang Desa no:6 Tahun 2014 tentang desa dipatok tanggal 15 Januari 2014. Jika ini dilanggar, konsekwensinya selain sangat rumit juga resikonya sangat fatal terhadap kelangsungan pemerintahan kedepannya, Jumat(2/1) Bupati I Putu Artha menghadirkan semua stakeholder termasuk dari kalangan DPRD Propinsi Bali Dapil Jembrana, I Nyoman Rayun bertempat di Wantilan Pura Jagat Natha. Hadir pula wakil ketua DPRD Jembrana I Ketut Dharma Susila.

Pertemuan yang berthemakan “Ngajegan Sukerta Sutrepti” itu ternyata belum menemukan titik terang apakah Bupati dan DPRD akan mendaftarkan desa dinas atau desa adat ke pusat.
Hal itu terlihat jelas saat DPRD Propinsi Bali, I Nyoman Rayun dengan nada berapi-api memberikan menjelasan.
Kata Rayun yang juga anggota komisi IV DPRD Prop. Bali, tidak ada alasan masyarakat tunduk kepada undang-undang desa yang telah diundangkan oleh Pemerintah Pusat. “UU no : 6 tahun 2014 telah diundangkan setahun. Berarti semua masyarakat harus tunduk kepada undang-undang ini,”ujarnya.
Kata Rayun yang juga anggota Pansus, uu desa ini tidak ada diskriminasi, “cobalah baca utuh uu ini. Satu pasalpun tidak ada yang menyebutkan agama atau Ras. Ini artinya, uu ini tidak ada diskriminasi terhadap siapapun justru akan memperkuat dan melindungi umat yang ada di desa, Makanya, kita di setiap kabupaten kota tidak ada alasan untuk menentukan satu dari dari dua pilihan yang ada,“tegasnya.

Bupati I Putu Artha mengaku kalau pihaknya masih terus mencari solusi terbaik sehingga harmonisasi pemerintahan di tingkat desa tetap terjaga, “Saya selaku Bupati juga masih berusaha keras mencarikan upaya. Jembrana yang penduduknya paling heterogen saat ini kehidupannya sangat kondusif. Tentu selaku Bupati tidak ingin hanya gara-gara salah menentukan pilihan dibawah terjadi gejolak dan kondisinya akan tidak kondusif. Makanya untuk menentukannya kita harus menggunakan pikiran dan hati yang dingin, “ujarnya.
Sementara terkait dedline pendaftaran apakah Bupati dan DPRD akan mendaftarkan desa dinas atau desa adat, Wakil ketua DPRD, I Ketut Darma Susila mengaku, segera memanggil kedua lembaga yang ada didesa, “kita sudah agendakan pertemuan baik perbekel maupun para bendesanya tanggal 5 Januari 2014. Kita tidak ingin lewat dari batas waktu yang telah ditetapkan pusat, “ujarnya.
Selain melakukan pemanggilan kedua pengayom masyarakat itu, Darmasusila juga mengaku segera akan membentuk Pansus , “Memang kita sama dengan pak Bupati masih sama-sama mencari yang terbaik. Makanya dalam waktu dekat selain akan kita ajak tim ahli juga akam membentuk pansus untuk menentukan pilihan terbaik agar kepentingan masyarakat secara luas akan lebih merasa diuntungkan, “pungkasnya(eka.hmj).

Foto-foto

Diterbitkan oleh admin dprd

author admin dprd

Berita Terkait:

Beri Komentar