Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (21/7)
Rapat Paripurna V Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M dan dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Pimpinan dan Anggota DPRD, Jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya. Dalam Sidang Paripurna tersebut Ketua Dewan menyampaikan dari 35 orang dewan tercatat, hadir
31 orang, tidak hadir 4 orang dengan demikian rapat dinyatakan quorum. Sidang Paripurna ini mengagendakan Pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021.
Sementara Laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh Wakil Ketua I - I Wayan Suardika mengapresiasi kinerja Pemkab Jembrana dalam pelaksanaan APBD 2021 Mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan mampu menekan angka kemiskinan di tengah guncangan perekonomian dunia akibat pandemi Covid-19. Dalam laporannya bahwa Badan Anggaran, sepakat untuk Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 dapat diterima dan diusulkan ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana No. 09 Tahun 2022 Tanggal 21 Juli 2022 yang dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta.
#Humas_DPRD_Jembrana