Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana

Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana cover

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jembrana kembali menggelar rapat pembahasan terhadap salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas tahun depan, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat ini dilaksanakan pada Senin (tanggal menyesuaikan). Rapat digelar di ruang rapat internal DPDR Kabupaten Jembrama, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hasbil Ma’ani, S.Pd, pada Senin (5/5/2025).

Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana yang telah masuk dalam Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Dalam arahannya, Hasbil Ma’ani menyampaikan bahwa Ranperda ini dirancang untuk memperkuat arah kebijakan daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk mengatur peran pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pelatihan dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif.

"Ranperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas bagi semua pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, termasuk untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks di daerah," ungkap Hasbil.

Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari anggota Bapemperda dan tim pendukung. Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya perbaikan pada sejumlah redaksi pasal, termasuk penyempurnaan tabulasi agar penyajian isi per pasal menjadi lebih sistematis dan mudah dipahami.

Selain itu, fokus utama juga tertuju pada ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) draf Ranperda. Ayat ini mengatur tentang pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), sebagaimana disebut pada ayat (1). Dalam forum rapat, disepakati bahwa ketentuan ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut, terutama terkait dengan mekanisme pengaturan, pengawasan, dan pembinaan terhadap LPKS.

"Kita perlu memperdalam pembahasan pada Pasal 16, khususnya ayat (3), agar pengaturannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap memberi ruang berkembang bagi LPK swasta dalam mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja daerah," tegas Hasbil.

Ia juga menambahkan bahwa masukan yang muncul dalam rapat akan ditindaklanjuti dengan kajian mendalam, termasuk kemungkinan dilakukan konsultasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi maupun kementerian teknis.

"Prinsip kami dalam Bapemperda adalah menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, tidak multitafsir, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan," pungkasnya.

Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu Ranperda strategis yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penataan dan peningkatan kualitas tenaga kerja lokal di Jembrana. Pembahasan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari tahapan harmonisasi sebelum pembahasan bersama eksekutif.


#Humas_DPRD_Jembrana


 

Foto-foto

photo_2025-05-09_13-18-23 photo_2025-05-09_13-18-21 photo_2025-05-09_13-18-18 photo_2025-05-09_13-18-16 photo_2025-05-09_13-18-13 photo_2025-05-09_13-18-11 photo_2025-05-09_13-18-08 photo_2025-05-09_13-18-06 photo_2025-05-09_13-18-03 photo_2025-05-09_13-18-01 photo_2025-05-09_13-17-58 photo_2025-05-09_13-17-51

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar