Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kabupaten Jembrana kembali menggelar rapat pembahasan terhadap salah satu
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas tahun depan, yakni Ranperda
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat ini dilaksanakan pada Senin
(tanggal menyesuaikan). Rapat digelar di ruang rapat internal DPDR Kabupaten
Jembrama, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hasbil Ma’ani, S.Pd, pada
Senin (5/5/2025).
Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten
Jembrana yang telah masuk dalam Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Dalam arahannya, Hasbil Ma’ani menyampaikan bahwa Ranperda
ini dirancang untuk memperkuat arah kebijakan daerah dalam penyelenggaraan
ketenagakerjaan, termasuk mengatur peran pemerintah daerah, dunia usaha, dan
lembaga pelatihan dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan
produktif.
"Ranperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum
dan arah yang jelas bagi semua pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan,
termasuk untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks di
daerah," ungkap Hasbil.
Rapat
berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari anggota Bapemperda dan tim
pendukung. Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya perbaikan pada
sejumlah redaksi pasal, termasuk penyempurnaan tabulasi agar penyajian isi per
pasal menjadi lebih sistematis dan mudah dipahami.
Selain
itu, fokus utama juga tertuju pada ketentuan dalam Pasal 16 ayat (3) draf
Ranperda. Ayat ini mengatur tentang pengawasan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja
Swasta (LPKS), sebagaimana disebut pada ayat (1). Dalam forum rapat, disepakati
bahwa ketentuan ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut, terutama terkait dengan
mekanisme pengaturan, pengawasan, dan pembinaan terhadap LPKS.
"Kita
perlu memperdalam pembahasan pada Pasal 16, khususnya ayat (3), agar
pengaturannya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap
memberi ruang berkembang bagi LPK swasta dalam mendukung peningkatan kompetensi
tenaga kerja daerah," tegas Hasbil.
Ia juga
menambahkan bahwa masukan yang muncul dalam rapat akan ditindaklanjuti dengan
kajian mendalam, termasuk kemungkinan dilakukan konsultasi dengan instansi
terkait di tingkat provinsi maupun kementerian teknis.
"Prinsip
kami dalam Bapemperda adalah menyusun produk hukum daerah yang berkualitas,
tidak multitafsir, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,"
pungkasnya.
Ranperda
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu Ranperda strategis yang
diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penataan dan peningkatan
kualitas tenaga kerja lokal di Jembrana. Pembahasan lanjutan dijadwalkan akan
dilaksanakan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari tahapan harmonisasi sebelum
pembahasan bersama eksekutif.