Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Kabupaten Jembrana menggelar rapat pembahasan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda)
sebagai Upaya untuk memastikan kesuaian regulasi dengan dinamika hukum dan
kebutuhan masyarakat. Rapat digelar di ruang Rapat Paripurna Internal DPDR
Kabupaten Jembrana, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Hasbil Ma’ani,
S.Pd, pada Jumat (25/4/2025).
Dalam arahannya, Hasbil Ma’ani menyampaikan, ketentuan
mengenai pengkajian Perda oleh Bapemperda sebagaimana tertuang dalam Pasal 104
huruf I Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Dimana
nantinya kajian tersebut akan menjadi landasan untuk menentukan perubahan,
pencabutan, atau pembentukan perda baru sekaligus dasar dalam penyusunan
Propemperda untuk tahun anggaran berikutnya.
Rapat kerja Pembahasan Evaluasi Perda ini telah dilakukan
bersama Perangkat-Perangkat Daerah terkait,
dengan melibatkan Satpol PP, Bagian Hukum, dan Brida, guna mengidentifikasi
kendala penegakan perda serta perda yang tidak lagi sesuai dengan regulasi
terbaru.
Rapat
berlangsung secara dinamis dengan berbagai masukan dari Anggota Bapemperda. Salah
satu poin penting yang menjadi kesimpulan rapat ini yakti Bagian Hukum Setda
Kabupaten Jembrana menginventarisir masukan-masukan dari masing-masing OPD
terkait dan membuatkan kajian-kajian teknis pasal demi pasal dan Kajian
tersebut untuk dapat dilaporkan ke Bapemperda DPRD Kabupaten Jembrana.