Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cover

Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana pada Kamis (15/5/2025), guna membahas laporan realisasi dan evaluasi pemungutan pajak reklame.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Jembrana tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos, MH, dan dihadiri oleh pimpinan serta seluruh anggota Komisi II. Hadir pula perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta jajaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana.

Dalam sambutannya, I Ketut Suastika menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Jembrana pada 7 Mei 2025 lalu. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih memiliki potensi besar.

“Adapun tujuan dari rapat kerja ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pemungutan pajak reklame, serta mengevaluasi hambatan dan tantangan yang dihadapi di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa potensi PAD dari sektor ini bisa dimaksimalkan,” tegas Pimpinan Rapat.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II membeberkan beberapa poin penting yang menjadi hasil diskusi dalam rapat tersebut, termasuk perlunya revisi regulasi daerah.

“Hari ini kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana yang membidangi pendapatan daerah, mengundang BPKAD, Dinas Perizinan, dan juga Pol PP. Dari hasil diskusi kami, ternyata banyak hal yang mesti kami perbaiki. Salah satunya adalah Perda yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak reklame, yang saat ini masih menggunakan regulasi tahun 2011. Ini tentu sudah tidak relevan dan perlu direvisi, termasuk aturan turunannya di Peraturan Bupati,". Juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap reklame ilegal serta potensi kehilangan pendapatan akibat banyaknya papan reklame yang telah kedaluwarsa namun masih terpasang”.

“Banyak reklame yang sudah expired masih terpampang, mengotori pemandangan kota dan tidak memberikan kontribusi bagi PAD. Selain itu, kami juga sedang mencari solusi agar bisa memungut pajak dari iklan rokok yang banyak tersebar, namun belum bisa dipajaki karena terbentur regulasi dan belum adanya rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Ketua Komisi II juga menyinggung maraknya penjualan rokok tanpa cukai serta aktivitas pedagang kaki lima di trotoar yang memengaruhi retribusi pasar.

“Kami juga dorong agar ada komunikasi lintas sektor, termasuk kepolisian, untuk menertibkan rokok ilegal yang merugikan negara. Sama halnya dengan pedagang yang berjualan di atas trotoar, yang mengganggu estetika dan mengurangi pendapatan dari retribusi pasar,” ujarnya.

Dari sisi teknis pengelolaan anggaran, Kabid Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Jembrana, I Gede Gus Dendi, ST, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat adanya peningkatan kesadaran wajib pajak, namun masih ditemukan berbagai kendala di lapangan.

“Beberapa kendala yang kami temukan antara lain masih adanya reklame tanpa izin dan belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Kami terus mendorong pendekatan persuasif kepada pelaku usaha, serta meningkatkan sistem pendataan dan pengawasan reklame di seluruh wilayah kabupaten,” jelas Dendi.

Senada dengan itu, Kepala Dinas PMPTSP Jembrana, I Made Gede Budiartha, SSTP, M.Si, menegaskan pentingnya sinergi antar-OPD untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan setiap reklame yang dipasang tidak hanya memenuhi syarat estetika dan keselamatan, tapi juga berkontribusi terhadap PAD. Menambahkan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Reklame Online (SIREO) untuk meningkatkan pelayanan perizinan secara digital”.

“Lewat SIREO, masyarakat maupun pelaku usaha bisa mengakses informasi, mengunggah dokumen, dan memantau status izin secara real time. Sistem ini juga memudahkan pengawasan terhadap titik reklame aktif dan yang melanggar ketentuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, SH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban reklame ilegal.

“Kami akan melakukan penertiban secara rutin dan menyeluruh, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Satpol PP juga meminta dukungan DPRD agar langkah penegakan ini bisa dilakukan dalam satu frekuensi," katanya.

Hasil Kesepakatan Rapat:

Perlu revisi Perda Pajak Reklame dan Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum pemungutan.

Optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIREO untuk digitalisasi layanan perizinan reklame.

Penertiban rutin terhadap reklame ilegal yang tidak berizin atau sudah kedaluwarsa.

Sinergi lintas OPD (BPKAD, PMPTSP, Satpol PP) dalam pengawasan dan pendataan.

Mendorong pengkajian regulasi untuk pemungutan pajak reklame rokok.

Peningkatan komunikasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, untuk menindak rokok ilegal.

Pengaturan pedagang kaki lima untuk menjaga ketertiban, estetika kota, dan keadilan bagi pedagang pasar.

Rapat kerja ditutup dengan komitmen semua pihak untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak reklame secara berkelanjutan.


#Humas_DPRD_Jembrana

Foto-foto

photo_2025-05-23_12-41-10 photo_2025-05-23_12-41-08 photo_2025-05-23_12-41-06 photo_2025-05-23_12-41-03 photo_2025-05-23_12-41-01 photo_2025-05-23_12-40-59 photo_2025-05-23_12-40-56 photo_2025-05-23_12-40-53 photo_2025-05-23_12-40-38

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar