Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja
bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana pada Kamis (15/5/2025), guna membahas laporan realisasi dan
evaluasi pemungutan pajak reklame.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Jembrana tersebut dipimpin langsung
oleh Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos, MH, dan dihadiri
oleh pimpinan serta seluruh anggota Komisi II. Hadir pula perwakilan dari Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta jajaran dari Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Jembrana.
Dalam sambutannya, I Ketut Suastika menjelaskan bahwa rapat ini merupakan
tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Jembrana pada 7 Mei 2025
lalu. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pajak reklame sebagai salah satu
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih memiliki potensi besar.
“Adapun tujuan dari rapat kerja ini adalah untuk mengetahui sejauh mana
pelaksanaan pemungutan pajak reklame, serta mengevaluasi hambatan dan tantangan
yang dihadapi di lapangan. Kami
ingin memastikan bahwa potensi PAD dari sektor ini bisa dimaksimalkan,” tegas
Pimpinan Rapat.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II membeberkan beberapa poin penting yang menjadi
hasil diskusi dalam rapat tersebut, termasuk perlunya revisi regulasi daerah.
“Hari ini kami dari Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana yang membidangi
pendapatan daerah, mengundang BPKAD, Dinas Perizinan, dan juga Pol PP. Dari
hasil diskusi kami, ternyata banyak hal yang mesti kami perbaiki. Salah satunya
adalah Perda yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak reklame, yang saat ini
masih menggunakan regulasi tahun 2011. Ini tentu sudah tidak relevan dan perlu
direvisi, termasuk aturan turunannya di Peraturan Bupati,". Juga menyoroti
lemahnya pengawasan terhadap reklame ilegal serta potensi kehilangan pendapatan
akibat banyaknya papan reklame yang telah kedaluwarsa namun masih terpasang”.
“Banyak reklame yang sudah expired masih terpampang, mengotori pemandangan kota
dan tidak memberikan kontribusi bagi PAD. Selain itu, kami juga sedang mencari
solusi agar bisa memungut pajak dari iklan rokok yang banyak tersebar, namun
belum bisa dipajaki karena terbentur regulasi dan belum adanya rekomendasi dari
Dinas Kesehatan,” tambahnya.
Ketua Komisi II juga menyinggung maraknya penjualan rokok tanpa cukai serta
aktivitas pedagang kaki lima di trotoar yang memengaruhi retribusi pasar.
“Kami juga dorong agar ada komunikasi lintas sektor, termasuk kepolisian, untuk
menertibkan rokok ilegal yang merugikan negara. Sama halnya dengan pedagang
yang berjualan di atas trotoar, yang mengganggu estetika dan mengurangi
pendapatan dari retribusi pasar,” ujarnya.
Dari sisi teknis pengelolaan anggaran, Kabid Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD
Jembrana, I Gede Gus Dendi, ST, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat adanya
peningkatan kesadaran wajib pajak, namun masih ditemukan berbagai kendala di
lapangan.
“Beberapa kendala yang kami temukan antara lain masih adanya reklame tanpa izin
dan belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Kami terus mendorong pendekatan
persuasif kepada pelaku usaha, serta meningkatkan sistem pendataan dan
pengawasan reklame di seluruh wilayah kabupaten,” jelas Dendi.
Senada dengan itu, Kepala Dinas PMPTSP Jembrana, I Made Gede Budiartha, SSTP,
M.Si, menegaskan pentingnya sinergi antar-OPD untuk memastikan proses perizinan
berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan setiap reklame yang dipasang tidak hanya memenuhi syarat
estetika dan keselamatan, tapi juga berkontribusi terhadap PAD. Menambahkan
bahwa pihaknya akan mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi
Reklame Online (SIREO) untuk meningkatkan pelayanan perizinan secara digital”.
“Lewat SIREO, masyarakat maupun pelaku usaha bisa mengakses informasi,
mengunggah dokumen, dan memantau status izin secara real time. Sistem ini juga
memudahkan pengawasan terhadap titik reklame aktif dan yang melanggar
ketentuan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP
Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, SH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan
penertiban reklame ilegal.
“Kami akan melakukan penertiban secara rutin dan menyeluruh, dengan tetap
mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Satpol PP juga meminta
dukungan DPRD agar langkah penegakan ini bisa dilakukan dalam satu
frekuensi," katanya.
Hasil Kesepakatan Rapat:
Perlu revisi Perda Pajak Reklame dan Peraturan Bupati yang menjadi dasar hukum
pemungutan.
Optimalisasi pemanfaatan aplikasi SIREO untuk digitalisasi layanan perizinan
reklame.
Penertiban rutin terhadap reklame ilegal yang tidak berizin atau sudah
kedaluwarsa.
Sinergi lintas OPD (BPKAD, PMPTSP, Satpol PP) dalam pengawasan dan pendataan.
Mendorong pengkajian regulasi untuk pemungutan pajak reklame rokok.
Peningkatan komunikasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian, untuk
menindak rokok ilegal.
Pengaturan pedagang kaki lima untuk menjaga ketertiban, estetika kota, dan
keadilan bagi pedagang pasar.
Rapat kerja ditutup dengan komitmen semua pihak untuk memperkuat koordinasi
lintas sektor dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak
reklame secara berkelanjutan.
#Humas_DPRD_Jembrana
OM SWASTIASTU