Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana dengan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana

Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana dengan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana cover

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja penting bersama Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, Selasa (6/5/2025), di Ruang Rapat DPRD. Agenda rapat kali ini menyoroti secara tajam realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan I Tahun Anggaran 2025 yang belum mencapai target.

Dalam pemaparan BPKAD, disebutkan bahwa realisasi PAD pada triwulan pertama hanya mampu menembus angka 14 persen dari target 15 persen yang telah ditetapkan. Capaian ini dinilai mengkhawatirkan oleh anggota Komisi II, mengingat PAD menjadi sumber pendanaan utama berbagai program prioritas daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., M.H., mengaku kecewa dengan capaian tersebut dan menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kebijakan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

"Kami sangat menyayangkan rendahnya realisasi PAD pada triwulan pertama. Untuk itu, Komisi II mendorong dibentuknya Tim Optimalisasi PAD yang melibatkan unsur desa. Pemerintah desa juga menerima bagian dari hasil pajak, jadi sudah selayaknya mereka dilibatkan secara aktif," tegas Suastika dalam rapat.

Ia mengungkapkan sejumlah temuan dan solusi yang menjadi rekomendasi Komisi II, di antaranya :
Pendataan Wajib Pajak PBB P2 Mandek Sejak 2013. Komisi II menyoroti belum adanya pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sejak 2013. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap akurasi data dan meningkatnya tunggakan pajak.

"Kita minta BPKAD segera lakukan pendataan ulang, berkoordinasi dengan BPN untuk memperbarui data pertanahan yang menjadi dasar penarikan pajak," ujar Suastika.

Evaluasi Penetapan Target yang Tidak Realistis. Beberapa target pajak dinilai terlalu optimistis, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara realisasi justru tidak sesuai harapan. Begitu pula dengan pajak penerangan jalan yang seharusnya meningkat, justru mengalami penurunan.
"Perlu ada evaluasi dan penyesuaian, termasuk rencana menaikkan tarif BPJT menjadi 4 persen untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah," lanjutnya.

Ketiadaan Koordinator Retribusi Daerah. Dari sisi kelembagaan, hingga saat ini belum ada unit atau pejabat yang secara khusus mengoordinir retribusi daerah di BPKAD. Komisi II menilai hal ini sebagai kelemahan struktural yang harus segera dibenahi.

Potensi PAD dari Pabrik Es Balok Belum Tergarap. Dalam pengamatan lapangan, Komisi II menemukan masih banyak pabrik es balok yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Ini dinilai sebagai potensi yang seharusnya bisa dioptimalkan dalam menambah PAD.

Kecurangan di Pelelangan Ikan TPI Pengambengan. Rapat juga membahas indikasi penyimpangan data penjualan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pengambengan.
"Kita minta dilakukan rolling atau pergantian petugas secara berkala sebagai bentuk pengawasan agar retribusi bisa maksimal," tegas Suastika.

Pengelolaan Pajak Reklame Belum Terintegrasi. Pengelolaan pajak reklame masih terhambat oleh koordinasi antardinas yang belum optimal. Perizinan berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengawasan di Satuan Polisi Pamong Praja, dan insentif di BPKAD.
"Perlu dibangun kolaborasi antar-instansi agar penarikan pajak reklame lebih efektif dan transparan," katanya.

Suastika menegaskan, semua catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPRD ke depan dan ditindaklanjuti melalui rekomendasi formal kepada eksekutif.

"Komisi II akan terus mengawal agar perencanaan, penarikan, dan penggunaan PAD benar-benar berpihak pada rakyat serta mendukung percepatan pembangunan di Jembrana," tutupnya.


#Humas_DPRD_Jembrana

Foto-foto

photo_2025-05-09_13-46-53 photo_2025-05-09_13-46-49 photo_2025-05-09_13-46-46 photo_2025-05-09_13-46-43 photo_2025-05-09_13-46-41 photo_2025-05-09_13-27-34 photo_2025-05-09_13-27-31 photo_2025-05-09_13-27-28 photo_2025-05-09_13-27-26 photo_2025-05-09_13-27-23 photo_2025-05-09_13-27-20 photo_2025-05-09_13-27-17 photo_2025-05-09_13-27-15 photo_2025-05-09_13-27-12 photo_2025-05-09_13-27-10 photo_2025-05-09_13-27-07 photo_2025-05-09_13-26-59

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar