DPRD
Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja terkait pembahasan Hak Pengelolaan
Lahan (HPL) Gilimanuk. Rapat berlangsung pada Senin
(14/4/2025) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat dibuka oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD
Kabupaten Jembrana, I Ketut Suastika, S.Sos., MH., dan dihadiri oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Jembrana, Drs. I Made Budiasa, M.Si
turut hadir pula anggota DPRD dari seluruh fraksi partai, serta perwakilan
masyarakat dari Gilimanuk yang selama ini menempati lahan-lahan yang berstatus
HPL.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus DPRD Jembrana, I
Ketut Suastika, S.Sos., MH., menekankan bahwa pembahasan ini bukan semata-mata
agenda administratif, melainkan langkah strategis untuk mengurai permasalahan
yang telah berlangsung puluhan tahun.
"Persoalan HPL Gilimanuk sudah sangat lama menjadi
keresahan masyarakat. Ini menyangkut hak warga yang telah tinggal secara
turun-temurun. Kita ingin memberi kepastian hukum dan perlindungan kepada
mereka, agar tanah yang mereka huni bisa dimiliki secara sah melalui sertifikat
hak milik," tegas Suastika.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD melalui Pansus akan
bekerja secara profesional dan transparan dalam menindaklanjuti pembahasan ini,
dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepatuhan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, Drs.
I Made Budiasa, M.Si., dalam
pemaparannya menyatakan bahwa Pemkab Jembrana menyambut baik inisiatif DPRD dan
akan segera menyiapkan langkah-langkah konkret bersama instansi terkait. Pemkab
siap mengawal seluruh tahapan administrasi dan verifikasi untuk pelepasan HPL
ini. Kami akan memastikan bahwa hak atas tanah benar-benar jatuh kepada
masyarakat yang sah, yang telah menempati dan memanfaatkan lahan secara legal
dan berkelanjutan.
Anggota Pansus HPL Gilimanuk juga menyampaikan masukan,
dengan menyoroti pentingnya validasi data penerima manfaat dan penguatan
regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih klaim lahan di masa mendatang.
Pembentukan tim verifikasi independen yang melibatkan unsur masyarakat,
akademisi, dan tokoh adat setempat, agar hasil keputusan nanti benar-benar
diterima oleh seluruh pihak juga penting dilakukan.
Ketua AMPTAG (Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk)
I Gede Bangun Nusantara, mewakili masyarakat yang hadir pun turut menyampaikan
aspirasi dan harapan. Salah satu warga Gilimanuk, yang mewakili kelompok warga
penyewa lahan HPL, menyampaikan rasa lega dan apresiasi atas langkah yang
diambil oleh DPRD dan Pemkab Jembrana.
"Kami sangat bersyukur karena akhirnya ada kepastian
dari pemerintah. Sudah puluhan tahun kami tinggal di tanah ini, membangun
rumah, membesarkan anak-anak. Harapan kami, proses ini bisa segera
direalisasikan dan kami bisa memiliki sertifikat yang sah," ujarnya.
Rapat kemudian ditutup dengan penyampaian komitmen dari
Ketua Pansus bahwa seluruh tahapan akan dikawal secara ketat dan transparan.
Suastika juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mengikuti proses
yang ada, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan bersama.