Rapat Kerja Pansus Ranperda RTRW

Rapat Kerja Pansus Ranperda RTRW cover

Pansus Ranperda RTRW DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RTRW I Ketut Sudiasa, SE didampingi Wakil Ketua Pansus I Ketut Sadwi Darmawan, SE yang dihadiri oleh Anggota Pansus Ranperda RTRW, Selasa (24/1).

Rapat Kerja Pansus Ranperda RTRW dilaksanakan dengan mengundang dan hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukinan, Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustian dan Perdagangan, dan Kepala Bagian Hukum setda Kabupaten Jembrana, serta jajarannya.

Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 dibentuk karena Perda Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2012-2032 sudah tidak sesuai dengan perkebangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan.

#Humas_DPRD_Jembrana

Foto-foto

81 7 61 5 41 31 21 12

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar