Rapat Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan (BK)

Rapat Pansus Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) cover

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatacara Beracara Badan Kehormatan. Rapat ini digelar pada Senin, (5/5/2025), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, I Dewa Komang Wiratnadi, ST, dan diikuti oleh anggota pansus serta jajaran sekretariat dewan. Dalam rapat tersebut, Pansus memfokuskan pembahasan pada dua hal utama, yaitu penyesuaian isi Pasal 32 dan koreksi Pasal 20 dalam draf rancangan.

Menurut I Dewa Komang Wiratnadi, penyesuaian terhadap Pasal 32 dilakukan untuk memasukkan tambahan jenis sanksi yang sebelumnya belum tercantum secara eksplisit dalam rancangan. Penambahan ini merujuk langsung pada Peraturan DPRD yang mengatur tentang Kode Etik Anggota DPRD.

"Kami menilai bahwa penguatan jenis sanksi dalam Pasal 32 sangat penting untuk menjamin konsistensi antara tatacara beracara dan aturan kode etik yang sudah lebih dahulu ditetapkan. Ini merupakan langkah untuk mempertegas mekanisme penindakan bagi anggota DPRD yang melakukan pelanggaran," tegas Wiratnadi dalam keterangannya di sela rapat.

Sementara itu, koreksi pada Pasal 20 juga menjadi salah satu sorotan utama. Pasal tersebut mengatur teknis pemeriksaan dalam persidangan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD. Dalam pembahasannya, anggota pansus sepakat bahwa muatan norma dalam pasal ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari sisi hukum dan tata aturan.

"Karena menyangkut prosedur penting dalam penegakan etik, maka kami sepakat Pasal 20 perlu dikonsultasikan ke pihak-pihak yang memiliki otoritas dan keahlian di bidang hukum, yakni tim ahli DPRD dari Universitas Udayana, Kanwil Kemenkumham Bali, dan Pemprov Bali," ujar Wiratnadi.

Konsultasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif guna memastikan bahwa isi pasal tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam konteks kelembagaan DPRD Kabupaten Jembrana.

Lebih jauh, Wiratnadi menyampaikan bahwa proses penyempurnaan draf ini dilakukan secara hati-hati agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir dan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota DPRD, khususnya dalam menghadapi proses beracara di Badan Kehormatan.

"Tujuan kita bukan semata-mata menyusun aturan, tetapi bagaimana menjamin bahwa aturan ini benar-benar menjadi pedoman etik dan hukum yang kuat. Kami ingin menciptakan peraturan yang adil, akuntabel, dan mampu menjaga marwah lembaga legislatif," imbuhnya.

Rapat berlangsung dengan suasana dinamis dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota diberi ruang untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap setiap pasal yang dibahas. Dalam waktu dekat, Pansus akan menjadwalkan sesi konsultasi lanjutan serta menyusun draf final berdasarkan hasil-hasil masukan yang diperoleh.

Dengan adanya pembahasan ini, DPRD Kabupaten Jembrana menegaskan keseriusannya dalam membangun tata kelola kelembagaan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai etik serta konstitusional.


#Humas_DPRD_Jembrana


Foto-foto

photo_2025-05-09_13-01-35 photo_2025-05-09_13-01-33 photo_2025-05-09_13-01-30 photo_2025-05-09_13-01-28 photo_2025-05-09_13-01-25 photo_2025-05-09_13-01-22 photo_2025-05-09_13-01-10

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar