Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana
melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan
Peraturan DPRD tentang Tatacara Beracara Badan Kehormatan. Rapat ini digelar pada Senin, (5/5/2025),
bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat
dipimpin oleh Ketua Pansus, I Dewa Komang Wiratnadi, ST, dan diikuti oleh
anggota pansus serta jajaran sekretariat dewan. Dalam rapat tersebut, Pansus
memfokuskan pembahasan pada dua hal utama, yaitu penyesuaian isi Pasal 32 dan
koreksi Pasal 20 dalam draf rancangan.
Menurut I
Dewa Komang Wiratnadi, penyesuaian terhadap Pasal 32 dilakukan untuk memasukkan
tambahan jenis sanksi yang sebelumnya belum tercantum secara eksplisit dalam
rancangan. Penambahan ini merujuk langsung pada Peraturan DPRD yang mengatur
tentang Kode Etik Anggota DPRD.
"Kami
menilai bahwa penguatan jenis sanksi dalam Pasal 32 sangat penting untuk
menjamin konsistensi antara tatacara beracara dan aturan kode etik yang sudah
lebih dahulu ditetapkan. Ini merupakan langkah untuk mempertegas mekanisme
penindakan bagi anggota DPRD yang melakukan pelanggaran," tegas Wiratnadi
dalam keterangannya di sela rapat.
Sementara itu,
koreksi pada Pasal 20 juga menjadi salah satu sorotan utama. Pasal tersebut
mengatur teknis pemeriksaan dalam persidangan yang dilakukan oleh Badan
Kehormatan DPRD. Dalam pembahasannya, anggota pansus sepakat bahwa muatan norma
dalam pasal ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari sisi hukum dan
tata aturan.
"Karena
menyangkut prosedur penting dalam penegakan etik, maka kami sepakat Pasal 20
perlu dikonsultasikan ke pihak-pihak yang memiliki otoritas dan keahlian di
bidang hukum, yakni tim ahli DPRD dari Universitas Udayana, Kanwil Kemenkumham
Bali, dan Pemprov Bali," ujar Wiratnadi.
Konsultasi ini
diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif guna memastikan bahwa isi
pasal tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif
dalam konteks kelembagaan DPRD Kabupaten Jembrana.
Lebih jauh,
Wiratnadi menyampaikan bahwa proses penyempurnaan draf ini dilakukan secara
hati-hati agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir dan
dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota DPRD, khususnya dalam
menghadapi proses beracara di Badan Kehormatan.
"Tujuan kita
bukan semata-mata menyusun aturan, tetapi bagaimana menjamin bahwa aturan ini
benar-benar menjadi pedoman etik dan hukum yang kuat. Kami ingin menciptakan
peraturan yang adil, akuntabel, dan mampu menjaga marwah lembaga legislatif,"
imbuhnya.
Rapat
berlangsung dengan suasana dinamis dan penuh tanggung jawab. Setiap anggota
diberi ruang untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap setiap pasal yang
dibahas. Dalam waktu dekat, Pansus akan menjadwalkan sesi konsultasi lanjutan
serta menyusun draf final berdasarkan hasil-hasil masukan yang diperoleh.
Dengan
adanya pembahasan ini, DPRD Kabupaten Jembrana menegaskan keseriusannya dalam
membangun tata kelola kelembagaan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai
dengan nilai-nilai etik serta konstitusional.