Rapat Paripurn III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025

Rapat Paripurn III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 cover

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna III Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 bertempat di Ruang Sidang Utama, Selasa (12/11/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana - Ni Made Sri Sutharmi, S.M dan turut hadir Pjs. Bupati Jembrana - I Ketut Sukra Negara. Dalam pengantar Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan dihadapan Paripurna dari 35 Anggota Dewan termasuk Pimpinan telah hadir 27 orang dan tidak hadir 8 orang dan rapat dinyatakan quorum. Undangan yang turut serta hadir Forkopimda, Sekda beserta jajaran Kepala-Kepala OPD dan Instansi Vertikal dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ini.

Diawali dengan Pembukaan Rapat, Pimpinan Rapat Ni Made Sri Sutharmi, S.M menyampaikan tahapan pelaksanaan Rapat Paripurna dan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat-surat Masuk dan Keluar oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta, S.Sos., M.AP. Selanjutnya, rangkaian di awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, DPRD Kabupaten Jembrana memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Perda baik Rancangan Perda Inisiatif DPRD maupun Ranperda Inisiatif Bupati sesuai dengan Propemperda Tahun 2024. Pada tahapan penyampaian penjelasan Ranperda, Ketua Komisi I H. Sajidin membacakan Penjelasan Pimpinan Komisi I mengenai Ranperda Kab. Jembrana tentang Penanggulangan Bencana. Adapun beberapa hal penting yang disampaikan ”Berkenaan dengan penanggulangan bencana, kita telah memiliki perda yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana. Hanya saja Perda ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Penyesuaian yang dimaksud yaitu adanya perubahan paradigma dalam penanggulangan bencana dimana penanggulangan bencana dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 lebih menitikberatkan pendekatan reaktif ketika terjadi bencana, sementara dengan Perda yang baru ini pendekatannya menjadi proaktif. Dalam perda ini juga terdapat hal yang baru diatur yaitu mengenai peran Satuan Pendidikan, Desa dan Desa Adat. Dengan pertimbangan yang telah kami sampaikan, kiranya sangat penting kita membentuk Perda baru yang mengatur mengenai penanggulangan bencana. Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini nantinya terdiri dari 16 Bab dan 79 Pasal”. 

Dilanjutkan dengan Penjelasan Pimpinan Komisi II (I Ketut Suastika, S.Sos., M.H) mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu dilakukan dalam rangka penyesuaian luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043 sehingga tidak terjadi  pertentangan antar produk hukum daerah yang memiliki kedudukan yang sama.

Selanjutnya, Pjs. Bupati Jembrana – I Ketut Sukra Negara menyampaikan Penjelasan Bupati mengenai Ranperda Kab. Jembrana tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Jembrana Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Berikutnya, Pimpinan Rapat menyerahkan naskah penjelasan Komisi kepada Pjs. Bupati dan naskah Penjelasan Bupati mengenai Ranperda diserahkan kepada Anggota DPRD yang mewakili Paripurna I Dewa Putu Merta Yasa, S.T untuk selanjutnya dibahas dan mendapat Pandangan Umum Fraksi.

#Humas_DPRD_Jembrana

#rapatparipurna

#paripurna

#dprd

#jembrana

Foto-foto

photo_2024-11-12_13-06-15 photo_2024-11-12_13-06-12 photo_2024-11-12_13-06-10 photo_2024-11-12_13-06-07 photo_2024-11-12_13-06-05 photo_2024-11-12_13-06-02 photo_2024-11-12_13-06-00 photo_2024-11-12_13-05-57 photo_2024-11-12_13-05-55 photo_2024-11-12_13-05-52 photo_2024-11-12_13-05-48 photo_2024-11-12_13-05-43 photo_2024-11-12_13-05-08 photo_2024-11-12_13-05-05 photo_2024-11-12_13-05-03 photo_2024-11-12_13-05-00 photo_2024-11-12_13-04-58 photo_2024-11-12_13-04-56 photo_2024-11-12_13-04-52 photo_2024-11-12_13-04-42

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar