DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna I dan II Tahun Sidang 2022/2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (16/1).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi,S.M.
Dalam pengantarnya Ketua DPRD menyampaikan agenda Rapat Paripurna yaitu pejelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana tahun 2022 - 2024, yang diawali dengan laporan Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana terhadap Surat Surat Masuk selama Masa persidangan I tahun sidang 2022 - 2023.
Dalam pengantarnya, Bupati Jembrana yang diwakili oleh Wakil Bupati, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2012 tentang RTRW Kabuparen Jembrana Tahun 2012 - 2032 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu di sesuaikan.
Dalam Rapat Paripurna II ini mengagendakan penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul saudara Bupati.
Adapun pembaca pandangan fraksi sbb:
1. Fraksi PDIP oleh I Ketut Wijaya
2. Fraksi Partai Golkar oleh I Ketut Angpribawa,SE
3. Fraksi Gerakan Indonersia Raya oleh I Ketut Sadwi Darmawan,SE
4. Fraksi Demokrat Jaya oleh I Ketut Catur,SE
5. Fraksi Kebangkitan Persatuan oleh H. Muhamad Yunus.
#Humas_DPRD_Jembrana
OM SWASTIASTU