Memasuki Masa Persidangan III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023 bertempat di Ruang Sidang Utama, Senin (19/6).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, mengagendakan Penjelasan Bupati mengenai Ranperda sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam pengantarnya Ketua DPRD menyampaikan dari 35 anggota Dewan termasuk pimpinan telah hadir 25 orang dan tidak hadir 10 orang dan rapat di nyatakan quorum. Juga hadir Forkopimda, Sekda beserta jajaran Kepala-Kepala OPD dan Instansi Vertikal. Diawali dengan pembukaan Rapat Paripurna I dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Surat-Surat Masuk oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta, S.Sos., M.AP.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba, SH menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang pembahasannya akan menyesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib DPRD. Di akhir sambutannya Bupati Jembrana menyampaikan mohon dukungan sepenuhnya dari segenap Anggota DPRD Kabupaten Jembrana agar pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat disepakati bersama nantinya.
Berikutnya materi berupa Penjelasan Bupati mengenai Ranperda ini akan kami sampaikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana untuk mendapatkan pembahasan sebagaimana mestinya, dilanjutkan I Ketut Catur, SE., M.Si mewakili Paripurna untuk menerima materi tersebut.
#Humas_DPRD_Jembrana
#rapatparipurna
#dprd
#jembrana
OM SWASTIASTU