Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana
menggelar rapat paripurna internal yang berlangsung diruang Rapat Paripurna
internal, pada Rabu, (30/5/2025).
Adapun agenda paripurna ini mencakup dua pokok penting,
yakni penyerahan laporan hasil reses dari seluruh anggota dewan serta
pembahasan dan penetapan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan
Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Dalam sambutan pengantarnya, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made
Sri Sutharmi, S.M., mengajak seluruh peserta rapat untuk bersyukur atas
terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan
Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 telah rampung dilaksanakan
oleh seluruh anggota DPRD dan hasilnya perlu disampaikan secara formal dalam
forum paripurna.
“Reses Masa Persidangan II telah kita laksanakan, dan
berkenaan dengan hal tersebut, saya persilakan kepada rekan-rekan untuk
menyampaikan hasil resesnya untuk selanjutnya kita tetapkan menjadi pokok-pokok
pikiran DPRD,” ujar Ni Made Sri Sutharmi.
Laporan hasil reses diserahkan oleh masing-masing anggota
DPRD kepada Sekretariat DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi dokumen resmi
Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangan II Tahun Sidang
2024/2025. Persetujuan dilakukan secara aklamasi oleh forum rapat, yang
kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD.
Selanjutnya, agenda rapat beralih kepada penyampaian laporan
dari Badan Musyawarah (Banmus). Banmus sebelumnya telah menggelar rapat
internal yang menghasilkan dua keputusan penting:
Penetapan jadwal kegiatan DPRD bulan Mei 2025, yang memuat
agenda-agenda kerja kelembagaan dan pengawasan.
Rekomendasi nama-nama anggota DPRD untuk duduk dalam Panitia
Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata
Beracara Badan Kehormatan.
Adapun pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari
hasil Rapat Paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada 21 April 2022, di mana
Badan Kehormatan secara resmi telah menyampaikan Rancangan Peraturan DPRD
dimaksud.
Susunan Anggota Pansus Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata
Beracara Badan Kehormatan:
I Dewa Komang Wiratnadi (Ketua Pansus)
Komang Leon Satriana Wijaya (Wakil Ketua Pansus)
13 orang anggota dari lintas fraksi lainnya
Nama-nama tersebut merupakan usulan resmi dari masing-masing
fraksi yang ada di DPRD Jembrana dan telah disahkan melalui keputusan rapat
paripurna.
Ketua DPRD Jembrana juga menegaskan bahwa anggota Pansus
tidak boleh berasal dari unsur Badan Kehormatan, agar pembahasannya berjalan
tanpa konflik kepentingan dan tetap menjunjung transparansi serta integritas
lembaga.
“Kami berharap Pansus yang dibentuk ini bisa bekerja secara
optimal dan profesional dalam menyusun serta menyempurnakan Tata Beracara Badan
Kehormatan DPRD, sehingga mampu menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga
marwah dan etika kelembagaan dewan,” tegas Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.
Sebagai tindak lanjut formal, Surat Keputusan DPRD Kabupaten
Jembrana Nomor: 27 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Khusus Rancangan
Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana tentang Tata Beracara Badan Kehormatan telah
dibacakan dan disahkan dalam rapat tersebut.
Rapat paripurna juga memberi ruang bagi anggota DPRD untuk
menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rekomendasi Banmus, sebelum
akhirnya ditetapkan secara bulat.
Dengan berakhirnya agenda rapat paripurna ini, DPRD
Kabupaten Jembrana telah resmi menetapkan Pokok-pokok Pikiran DPRD hasil reses
dan membentuk alat kelengkapan baru dalam bentuk Pansus untuk membahas
peraturan penting menyangkut tata kerja dan etik internal dewan.
Rapat ditutup dengan suasana tertib dan penuh semangat
sinergi antarfraksi, serta komitmen bersama untuk terus memperkuat peran DPRD
dalam menjawab aspirasi masyarakat dan menjaga integritas lembaga legislatif di
daerah.