Rabu, 15/9/2021 - DPRD Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna sesuai dengan
Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana Bulan September 2021, dengan agenda
sebagai berikut :
- Laporan Banggar terkait hasil pembahasan Rancanagan KUA dan PPAS TA
2022
- Saran/pendapat Anggota lainnya atas laporan Banggar
- Permintaan persetujuan atas Laporan Banggar
- Penandatanganan Rancangan KUA dan PPAS TA 2022
- Laporan Reses
- Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Jembrana (Ni Made Sri
Sutharmi, S.M) didampingi Wakil Ketua I (I Wayan Suardika, SP) dan Wakil Ketua
II (I Made Putu Yudha Baskara) yang dilaksanakan secara langsung/tatap muka.
Laporan Banggar disampaikan oleh Sekretaris Banggar (I Made Sudantra,SE.,M.Si ).
Setelah
melalui berbagai pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, disampaikan
rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan
Daerah
Pendapatan Daerah
pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp.1.181.281.324.527,00 (Satu
Triliun Seratus Delapan Puluh Satu Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta
Tiga Ratus Dua puluh Empat Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah). Dari
target tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 110.952.001.092,07 (Seratus
Sepuluh Miliar Sembilan Ratus Lima puluh Dua juta Seribu Sembilan Puluh Dua
Rupiah Tujuh Sen) dibanding pendapatn daerah tahun anggaran 2021. Dari
proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Jembana tersebut dibagi kedalam 3 (tiga)
kelompok pendapatan, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan jumlah masing-masing sebagai
berikut:
a) Pendapatan
Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp. 146.581.866.743,00, (Seratus
Empat Puluh Enam Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Enam
Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Empat Pulh Tiga Rupiah) mengalami
peningkatan sebesar Rp 952.001.092,07 (Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta
Seribu Sembilan Puluh Dua Rupiah Tujuh Sen) dibanding proyeksi tahun
2021 yang terpasang Rp. 145.629.865.651,00 (Seratus Empat Puluh Lima Miliar Enam Ratus Dua Puluh
Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Satu
Rupiah).
b) Pendapatan
Tansfer ditargetkan pada tahun 2022 sebesar Rp. 1.004.456.657.784,00 (Satu
Triliun Empat Miliar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh
Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) atau mengalami
peningkatan sebesar Rp. 110.000.000.000,00 (Seratus Sepuluh Miliar Rupiah)
dibandingkan target pendapatan transfer tahun 2021.
c) Lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah untuk tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp.
30.242.800.000,00 (Tiga Puluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Dua Juta
Delapan Ratus Ribu Rupiah) dimana target tahun ini sama besaranya
dengan target Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada tahun 2021.
2. Belanja
Daerah
Dari total Pendapatan Daerah yang diproyeksi pada tahun
2022 tersebut, akan direncanakan untuk Belanja Daerah sebesar Rp.1.219.339.873.071,00
(Satu Triliun Dua Ratus Sembilan Belas Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh
Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Satu Rupiah)
atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.901.256.265,00 (Seratus Dua
Puluh Satu Miliar Sembilan Ratus Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Dua
Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dibanding tahun 2021 yang direncanakan Belanja Daerahnya sebesar Rp.
1.097.438.616.806,00 (Satu Triliun Sembilan Puluh Miliar Empat Ratus Tiga
Puluh Delapan Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu
Delapan Ratus Enam Rupiah). Dari perbandingan total pendapatan daerah
dengan total belanja daerah maka terdapat defisit anggaran untuk tahun 2022
sebesar Rp. 38.058.548.543,94 (Tiga Puluh Delapan Miliar Lima Puluh
Delapan Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga
Rupiah Sembilan Puluh Empat Sen).
3. Pembiayaan
Daerah
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan
daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Untuk tahun 2022 maka Penerimaan
pembiayaan dan pengeluaran
pembiayaan dialokasikan sama besaranya yaitu Rp. 5.400.000.000,00 (Lima
Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
A.
Pendapat
Badan
Anggaran
Dari proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan
daerah yang dipasang dalam Rancangan KUA/PPAS Tahun 2022, maka beberapa hal
pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 kami dari Badan Anggaran
memberikan catatan diantaranya :
1. Pendapatan
Asli Daerah (PAD) masih mempunyai potensi untuk dioptimalkan mengingat masih
banyak potensi-potensi daerah yang belum maksimal dalam pengelolaanya seperti
Timbangan Ikan di Pengambengan, retribusi parkir di Pelabuhan Pengambengan dan pelayanan
uji KIR serta intensifikasi berbagai obyek PAD yang ada saat ini.
2. Kami
dari jajaran Pimpinan dan anggota DPRD sangat mengapresiasi bahwa anggaran
Bansos/Hibah dalam mengakomodir pokir DPRD sudah dapat direalisasikan namun
mengingat masih banyaknya usulan masyarakat maka kami berharap untuk anggaran
Bansos/Hibah bisa ditingkatkan nantinya pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
3. Untuk Bantuan parpol dimohonkan untuk dapat disetujui dengan besarannya sesuai hasil kajian Kesbangpol Kabupaten Jembrana.