Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana
melaksanakan Rapat Paripurna Internal di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana,
Selasa, 8 April 2025.
Rapat Paripurna yang di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten
Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M didampingi oleh unsur Pimpinan yaitu Wakil
Ketua I - I Made Sabda, S.M dan Wakil Ketua II - Drs. I Wayan Wardana bersama
Sekretaris DPRD Kabupaten Jembrana I Komang Suparta, S.Sos., M.AP. Rapat
dinyatakan quorum dengan kehadiran sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat Paripurna yang digelar terkait pengambilan keputusan terhadap laporan
Banmus atas rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD Pembahas HPL Gilimanuk. Sekretaris
DPRD Kabupaten Jembrana melalui Paripurna membacakan laporan hasil pembahasan
dan rekomendasi Alat Kelengkapan yang diusulkan.
Sesuai dengan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna,
disepakati Laporan Banmus terkait Alat Kelengkapan pembahas Ranperda dibahas
oleh Panitia Khusus (Pansus) yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2025, Tanggal 12
Nopember 2024 Tentang Pembentukan Panitia Khusus HPL Gilimanuk dan Panitia
Khusus Ranwal RPJMD.
Selanjutnya, Pansus yang telah terbentuk akan
menindaklanjuti dan bekerja secara optimal melalui Rapat Kerja Pansus dengan
Instansi/ Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.