Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana Sahkan 2 Ranperda Menjadi Perda

Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana Sahkan 2 Ranperda Menjadi Perda cover

Senin, 8 Juli 2019, DPRD Jembrana kembali menggelar Rapat Paripurnan IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018/2019 yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD kabupaten Jembrana. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa, SH didampingi oleh Wakil Ketua I Drs, I Wayan Wardana, Wakil Ketua II, I Kade Darma Susila serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana, forum pimpinan daerah dan juga seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Dalam sidang tersebut disahkan dua Ranperda menjadi Perda yang di tanda tangani Bupati Jembrana I Putu Artha dan Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa. Kedua ranperda yang disahkan menjadi Perda yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel.

Wakil Ketua Banggar DPRD Jembrana I Kade Darma Susila dalam laporannya mengatakan berdasarkan penyampaian Bupati atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, mereka berpendapat bahwa apa yang sudah dilaksanakan oleh Bupati beserta jajaran sudah berjalan dengan baik.

Dimana Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana telah disajikan secara wajar dan telah sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintah. Darma Susila menambahkan Berkenaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana, mereka menyampaikan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati beserta seluruh jajaran atas raihan terbaik selama lima tahun berturut-turut dan berharap prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.

Dikatakan Darma Susila, Badan Anggaran sepakat pada kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat diterima. Pihaknya mengusulkan kepada Paripurna DPRD untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemilihan Perbekel di godok oleh Komisi A. Ketua Komisi A DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat kerja antara Komisi A dengan Bupati Jembrana atau pejabat yang mewakili dan fasilitasi dari Gubernur Bali, Komisi A sepakat pada kesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel diusulkan untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah penyempurnaan.

Bupati Artha dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Jembrana dan ASN di lingkungan Pemkab Jembrana atas capaiannya hingga ke tahap pengesahan. Berbagai tahapan baik rapat paripurna maupun rapat kerja yang tentunya memerlukan dedikasi, integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan ASN.

Foto-foto

Diterbitkan oleh admin dprd

author admin dprd

Berita Terkait:

Beri Komentar