Jumat (5/8), setelah pelaksanaan rapat pansus dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana guna menindaklanjuti Laporan Pansus I dan Pansus II atas Pembahasan Ranperda yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M. Rapat Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang didampingi oleh Sekretaris DPRD I Komang Suparta, S.Sos., M.AP. Dalam Sidang Paripurna tersebut Ketua Dewan menyampaikan dari 35 orang dewan tercatat hadir 30 orang, tidak hadir 5 orang dengan demikian rapat dinyatakan quorum.
Penyampaian Laporan Pansus I tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dibacakan dihadapan Paripurna oleh Wakil Ketua Pansus I - I Ketut Catur, SE., M.Si dan Pansus II tentang Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibacakan oleh I Made Sabda, dan setelah sesi tanya jawab serta masukan pendapat dari masing-masing Anggota DPRD dilakukan serah terima oleh Pansus atas Laporan Pansus kepada Pimpinan Rapat untuk ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II.
#Humas_DPRD_Jembrana