Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana melaksanakan Rapat Paripurna VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Selasa (26/7).
Rapat Paripurna VI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021/2022 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, S.M dan dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Pimpinan dan Anggota DPRD, Jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya. Dalam Sidang Paripurna tersebut Ketua Dewan menyampaikan dari 35 orang dewan tercatat hadir 31 orang, tidak hadir 4 orang dengan demikian rapat dinyatakan quorum.
Sidang Paripurna ini mengagendakan Penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tribhuwana dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
#Humas_DPRD_Jembrana