Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ketut Sugiasa, dihadiri Bupati Jembrana putu Artha dan segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jembrana serta Forkopimda Jembrana, Organisasi Perangkat Darah (OPD), Pimpinan BUMD/BUMN dan Para Camat dan Perbekel/Lurah Jembrana, Rabu 12 September 2018 menetapkan dua Ranperda menjadi perda di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.
Adapun dua Ranperda yang disetujui anggota DPRD Jembrana yaitu tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 dan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Laporan Pimpinan Gabungan Komisi DPRD yang disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Jembrana Ida Bagus Susrama menyampaikan ranperda tentang perubahan No 11 tahun 2017 tentang APBD 2018 disebutkan pendapatan daerah dengan target semua Rp. 1.114.793.253.249,03 mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.194.851.902,50 sehingga menjadi Rp. 1.119.988.105.151,53. PAD bertambah sebesar Rp. 1.906.825.000.00 yang semula Rp. 128.271.931.580,49.
Selanjutnya dalam sambutan Bupati jembrana Putu Artha menekankan kepada seluruh aparatur yang berperan sebagai pelaksana APBD perubahan Tahun Anggaran 2018 agar selalu mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap target-target yang telah ditetapkan dalam perencanaan serta memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.