Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jembrana dengan agenda Penyusunan Rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Ruang Rapat Internal Kantor DPRD Kabupaten Jembrana, Kamis (27/10)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, yang sekaligus sebagai Ketua Badan Musyawarah Ni Made Sri Sutharmi, S.M didampingi oleh Sekretaris Banmus I Komang Suparta, S.sos., M.AP. Dalam rapat tersebut Badan Musyawarah merekomendasikan alat kelengkapan yang membahas Ranperda yaitu:
1. Ranperda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Distabilitas, dibahas oleh Komisi I;
2. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dibahas oleh Komisi II;
3. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dibahas oleh Komisi III; dan
4. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tata tertib DPRD yang dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jembrana.
#Humas_DPRD_Jembrana