Pemkab dan DPRD Jembrana bakal mengkebut lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2014/2015 Senin (27/4) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.
Kelima Ranperda tersebut diantaranya dua diantaranya Ranperda usulan Pemkab Tahun 2015 yakni Ranperda tentang Pemilihan Perbekel dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sedangkan tiga diantaranya merupakan Ranperda yang tertunda Tahun 2014 yaitu Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentan Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Ananta Praja Swara FM.
Setelah sebelumnya enam fraksi DPRD Jembrana menyetujui dan memberikan pandangan terhadap kelima Ranperda tersebut untuk dibahas kembali, Bupati Jembrana I Putu Artha saat memberikan jawabannya meminta kelima Ranperda tersebut bisa ditetapkan menjadi Perda pada masa persidangan II ini. “ Semua pertanyaan, saran, masukan dan pandangan kritis seluruh fraksi merupakan umpan balik yang sangat berarti dan menjadi referensi yang sangat berharga untuk menyempurnakan ranperda yang sedang dibahas saat ini “ kata Bupati Artha.
Untuk mempercepat pembahasan dan penetapan Ranperda tersebut Bupati Artha pun sanggup menyiapkan data yang diperlukan oleh setiap fraksi terhadap setiap Ranperda. Sejumlah kalimat dan konsideran yang tidak perlu dicantumkan juga akan dihapus sesuai dengan ketentuan. Sebut saja soal Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, pihaknya akan memberikan kajian dan penghitungan yang matang terkait dengan keuntungan dan kerugian penerapan parkir berlangganan dan parkir berwaktu, termasuk mengkoordinasikan dengan Gubernur dan Kepolisian.
Sementara itu Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa menyebutkan, pembahasan teknis kelima Ranperda tersebut akan segera dilaksanakan melalui rapat-rapat kerja dengan SKPD terkait. (02.hmj).
OM SWASTIASTU