Dengan jumlah anggota DPRD 35 maka berdasarkan Tata Tertib dibentuk Badan Kehormatan dengan jumlah anggota sebanyak 5 orang, dimana setiap fraksi dapat mengajukan anggotanya sebagai anggota Badan Kehormatan. Oleh karena jumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jembrana sebanyak 6 fraksi, maka dilakukan pemilihan secara voting untuk menentukan 5 orang anggota Badan Kehormatan. Berdasarkan voting dalam Rapat Paripurna DPRD akhirnya diputuskan keanggotaan BK sebagai berikut :
SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN JEMBRANA
1. KETUA : I Ketut Sadwi Darmawan, SE
2. WAKIL KETUA : H. Adrimin
3. ANGGOTA :
1. Drs. I Wayan Wardana
2. I Komang Dekritasa