Menimbang : a. bahwa untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana dalam kedudukannya selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Kode Etik yang berisi norma atau aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana selama menjalankan tugasnya;
- bahwa sesuai dengan Pasal 399 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD kabupaten/kota;
- bahwa sesuai dengan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana tanggal 25 September 2014, diputuskan untuk menyusun Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana;