Pimpinan DPRD

Foto

Berdasarkan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 73 Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib yang ditindaklanjuti dengan:

  1. Surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Jembrana Nomor 176/EX/DPC-02.09/VIII/2024, tanggal 29 Agustus 2024, Perihal Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana Periode 2024-2029.
  2. Surat DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Jembrana Nomor 50/Golkarda/IX/2024, tanggal 11 September 2024, Perihal Penunjukan Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana,
  3. Surat DPC Partai Demokrat Kabupaten Jembrana Nomor 26/DPC-PD/J/VIII/2024, tanggal 26 Agustus 2024, Perihal Penunjukan Calon Wakil Ketua dan Pembentukan Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Jembrana

maka dengan ini diumumkan bahwa Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yaitu :

  1. Ni Made Sri Sutharmi,S.M dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jembrana;
  2. I Made Sabda, S.M dari Partai Golongan Karya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jembrana; dan
  3. Drs. I Wayan Wardana dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jembrana;