Berdasarkan
ketentuan Pasal
164 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 73 Peraturan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2019
tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib yang ditindaklanjuti dengan:
- Surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Jembrana Nomor
176/EX/DPC-02.09/VIII/2024,
tanggal 29 Agustus 2024, Perihal Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana Periode
2024-2029.
- Surat DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Jembrana Nomor 50/Golkarda/IX/2024, tanggal
11 September 2024, Perihal Penunjukan Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana,
- Surat DPC Partai
Demokrat
Kabupaten Jembrana Nomor 26/DPC-PD/J/VIII/2024,
tanggal 26 Agustus 2024, Perihal Penunjukan Calon Wakil Ketua dan Pembentukan
Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Jembrana
maka dengan ini diumumkan bahwa Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yaitu :
- Ni Made Sri Sutharmi,S.M dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jembrana;
- I Made Sabda, S.M dari Partai Golongan Karya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jembrana; dan
- Drs. I Wayan Wardana dari Partai Demokrat
sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jembrana;