Tugas dan Fungsi

A.  TUGAS

    Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

B.  FUNGSI Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
  4. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.