Tugas dan fungsi PPID sebagai berikut :
- menyusun dan melaksanakan serta laporan kebijakan informasi dan dokumentasi
- mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan, pengelolaan, pemeliharaan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
- melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik
- melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
- melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi
- melaksanakan rapat koordinasi /kerja secara berkala
- jika terjadi sengketa informasi dapat membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Bupati
Wewenang PPID sebagai berikut :
- menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana Pemkab Jembrana
- mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana
- menentukan / menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
- menugaskan PPID Pelaksana / pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi