APBD Jembrana TA 2015 Tembus 1 T

APBD Jembrana TA 2015 Tembus 1 T cover
Hari ini Jumat, 21 Agustus 2015 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketua DPRD I Ketut Sugiasa, SH yang memimpin rapat dengan TAPD dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah I Gede Gunadnya, SH.,MH menyepakati untuk melakukan penyempurnaan atas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2015 setelah dievaluasi oleh Gubernur Bali. Pemerintah Daerah telah menyajikan matrik penyempurnaan dan memperoleh tanggapan positif dari hampir seluruh Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran yang hadir. Pendapatan Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 836.696.488.804,67 bertambah sebesar Rp. 72.261.770.588,69 sehingga setelah perubahan menjadi Rp. 908.958.259.393,36. Pendapatan Daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Dearah sebesar Rp. 80.009.173.733,84, Dana Perimbangan sebesar Rp. 595.400.619.000,00, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp. 233.548.466.659,52. Sementara itu Belanja Dearah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 875.100.013.464,95 bertambah sebesar Rp. 148.494.903,394,20 sehingga setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.023.594.916.859,14. Oleh karena itu terjadi deficit sebesar Rp. 114.636.657.465,78. Badan Anggaran DPRD dalam laporannya kepada Paripurna setelah rapat kerja dengan TAPD selesai mengungkapkan bahwa dari Belanja Daerah sebesar Rp. 1,023 triliun lebih itu dialokasikan untuk fungsi pendidikan sebesar Rp. 363.655.058.161,11 atau sudah mencapai 35,53% dari belanja daerah. Alokasi anggaran untuk fungsi kesehatan sebesar Rp. 105.777.538.201,99 atau sudah mencapai 14,88% dari belanja daerah. Alikasi anggaran untuk pendidikan ini sudah melampai ketentuan secara Nasional yakni untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20% dan untuk kesehatan sekurang-kurangnya 10%. Ketua DPRD Kabupaten Jembrana I Ketut Sugiasa dalam Rapat Paripurna ini menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar secepatnya persyaratan penyempurnaan RAPBD Perubahan TA 2015 ini dikirim ke Pemprov Bali untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Dengan demikian paling lambat hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 anggaran sudah bisa digunakan sebagaimana rencana. Termasuk secepatnya dicairkan Hibah kepada Polres, Kodim dan KPU/Panwaslu untuk kelancaran jalannya Pilkada Jembrana tahun 2015 ini.

(W. Suparsa)

Foto-foto

Diterbitkan oleh admin dprd

author admin dprd

Berita Terkait:

Beri Komentar