Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana Tiga Ranperda Disetujui Jadi Peraturan Daerah

Rapat Paripurna IV DPRD Jembrana Tiga Ranperda Disetujui Jadi Peraturan Daerah cover

Jembrana – Di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 digelar pada Senin (14/7/2025).

Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD 2025, dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana Jembrana 2025–2029.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, S.M, didampingi Wakil Ketua I DPRD Jembrana, I Made Sabda, S.M, dan Wakil Ketua II DPRD Jembrana, Drs. I Wayan Wardana, dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST, MT, para Pimpinan dan Anggota DPRD Jembrana, Kepala OPD, Instansi Vertikal, Camat, termasuk Perbekel/Lurah.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jembrana, I Made Sabda, S.M, menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Daerah tahun 2024 mencapai Rp1.237.091.971.583,13, sementara realisasi Belanja Daerah sebesar Rp1.232.980.643.518,36, menghasilkan surplus sebesar Rp4,1 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2024 mencapai Rp72,85 miliar setelah audit BPK.

Sementara itu, proyeksi dalam APBD Perubahan 2025 mencatat estimasi pendapatan sebesar Rp1.185.589.360.533, dan belanja sebesar Rp1.258.442.884.714, menghasilkan defisit sebesar Rp72,85 miliar, yang ditutup dari SILPA tahun sebelumnya.

Ketua Pansus I DPRD Jembrana, H. Sajidin, melalui Wakil Ketua I Nyoman Sudiasa, S.H, menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 telah melalui proses harmonisasi intensif. Salah satu poin tambahan penting adalah dimasukkannya program "Mandiri Benih" dalam sektor pertanian. Program ini dinilai strategis karena menyentuh langsung kebutuhan mayoritas masyarakat Jembrana yang hidup dari pertanian, namun masih bergantung pada benih dari luar daerah.

Selanjutnnya, Pansus I sepakat mengusulkan agar Ranperda RPJMD ini disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Usai pembacaan laporan, seluruh anggota dewan secara aklamasi menyatakan setuju atas ketiga Ranperda tersebut. Ketua DPRD Jembrana menyatakan bahwa Rapat Paripurna telah memenuhi kuorum dan secara resmi mengesahkan ketiganya menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya dilakukan pembacaan keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Jembrana, I Komang Suparta, S.Sos, MAP, dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Jembrana dan Pimpinan DPRD Jembrana, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen berita acara.

Rapat ditutup dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir dari Bupati Jembrana, serta penutupan resmi oleh Ketua DPRD Jembrana. Dalam penutupnya, Ketua DPRD menyampaikan harapan agar seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti hasil penetapan perda ini dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan ke depan.

“Demi Jembrana, Pasti Bisa!” seru Ketua DPRD menutup rapat dengan penuh semangat.


#Humas_DPRD_Jembrana

#rapatparipurna

#paripurna

#dprd

#jembrana

#demijembranapastibisa

Foto-foto

photo_2025-07-23_12-12-32 photo_2025-07-23_12-01-40 photo_2025-07-23_12-01-35 photo_2025-07-23_12-01-32 photo_2025-07-23_12-01-30 photo_2025-07-23_12-01-27 photo_2025-07-23_12-01-25 photo_2025-07-23_12-01-23 photo_2025-07-23_12-01-20 photo_2025-07-23_12-01-18 photo_2025-07-23_12-01-16 photo_2025-07-23_12-01-12 photo_2025-07-23_12-01-10 photo_2025-07-23_12-01-07 photo_2025-07-23_12-01-00

Diterbitkan oleh Humas_DPRD_Jembrana

author Humas_DPRD_Jembrana

Berita Terkait:

Beri Komentar