Jembrana – Di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 digelar pada Senin (14/7/2025).
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap
tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Perubahan atas Perda
Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD 2025, dan Ranperda RPJMD Semesta Berencana
Jembrana 2025–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made
Sri Sutharmi, S.M, didampingi Wakil Ketua I DPRD Jembrana, I Made Sabda, S.M,
dan Wakil Ketua II DPRD Jembrana, Drs. I Wayan Wardana, dihadiri oleh Jajaran
Forkopimda Jembrana, Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, ST,
MT, para Pimpinan dan Anggota DPRD Jembrana, Kepala OPD, Instansi Vertikal,
Camat, termasuk Perbekel/Lurah.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jembrana,
I Made Sabda, S.M, menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Daerah tahun 2024
mencapai Rp1.237.091.971.583,13, sementara realisasi Belanja Daerah sebesar
Rp1.232.980.643.518,36, menghasilkan surplus sebesar Rp4,1 miliar dan Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2024 mencapai Rp72,85 miliar setelah audit
BPK.
Sementara itu, proyeksi dalam APBD Perubahan 2025 mencatat
estimasi pendapatan sebesar Rp1.185.589.360.533, dan belanja sebesar
Rp1.258.442.884.714, menghasilkan defisit sebesar Rp72,85 miliar, yang ditutup
dari SILPA tahun sebelumnya.
Ketua Pansus I DPRD Jembrana, H. Sajidin, melalui Wakil
Ketua I Nyoman Sudiasa, S.H, menyampaikan bahwa RPJMD 2025–2029 telah melalui
proses harmonisasi intensif. Salah satu poin tambahan penting adalah
dimasukkannya program "Mandiri Benih" dalam sektor pertanian. Program
ini dinilai strategis karena menyentuh langsung kebutuhan mayoritas masyarakat
Jembrana yang hidup dari pertanian, namun masih bergantung pada benih dari luar
daerah.
Selanjutnnya, Pansus I sepakat mengusulkan agar Ranperda
RPJMD ini disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai pembacaan laporan, seluruh anggota dewan secara
aklamasi menyatakan setuju atas ketiga Ranperda tersebut. Ketua DPRD Jembrana
menyatakan bahwa Rapat Paripurna telah memenuhi kuorum dan secara resmi
mengesahkan ketiganya menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya dilakukan pembacaan keputusan DPRD oleh
Sekretaris DPRD Jembrana, I Komang Suparta, S.Sos, MAP, dan penandatanganan
berita acara persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Jembrana dan Pimpinan DPRD
Jembrana, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen berita acara.
Rapat ditutup dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir
dari Bupati Jembrana, serta penutupan resmi oleh Ketua DPRD Jembrana. Dalam
penutupnya, Ketua DPRD menyampaikan harapan agar seluruh perangkat daerah dapat
segera menindaklanjuti hasil penetapan perda ini dalam pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan ke depan.
“Demi Jembrana, Pasti Bisa!” seru Ketua DPRD menutup rapat dengan
penuh semangat.