Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jembrana menggelar
rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jembrana
pada Jumat, 11 Juli 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD mulai pukul 11.00
WITA, dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda
tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran
2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni
Made Sri Sutharmi, S.M, dan turut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Badan
Anggaran DPRD Jembrana, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana selaku Ketua TAPD,
jajaran anggota TAPD, serta Sekretaris DPRD (Sekwan) beserta staf.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menekankan pentingnya rapat
kerja ini sebagai forum harmonisasi antara pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD
dan jawaban Bupati terhadap dua Ranperda strategis tersebut.
“Rapat kerja ini penting untuk menyamakan persepsi sebelum
diambil keputusan dalam Rapat Paripurna. Untuk itu, kami meminta rekan-rekan
Banggar agar fokus mempertanyakan hal-hal yang belum jelas sebagaimana
tercantum dalam jawaban Bupati”.
Melalui rapat kerja ini, seluruh pihak diharapkan dapat
menyelesaikan pembahasan pada hari yang sama, guna menjaga efektivitas dan
kelancaran tahapan pembentukan peraturan daerah, serta menjamin transparansi
dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran daerah.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pengantar dari
Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana sebelum memasuki sesi diskusi dan tanya
jawab.
https://dprd.jembranakab.go.id/